Ikuti Kami

Banteng Tapanuli Utara Temukan Adanya Dugaan Kecurangan Pemilu

Pihaknya bakal menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan temuan tersebut.

Banteng Tapanuli Utara Temukan Adanya Dugaan Kecurangan Pemilu
Ketua DPC PDI Perjuangan Taput Nikson Nababan.

Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) mengaku menemukan sejumlah peristiwa terkait adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Pihaknya bakal menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan temuan tersebut.

"Kami sebagai salah satu partai peserta pemilu sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi yang sarat dengan kejanggalan-kejanggalan," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Taput Nikson Nababan dalam keterangannya, Rabu (6/2).

Baca: Dukung Ganjar-Mahfud Team Relawan Siber Sapa Warga Malang

Nikson kemudian menjelaskan soal kejanggalan yang diduga kecurangan Pemilu 2024 di Taput. Mulai dari KPU yang menolak rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) hingga adanya pemilih yang tidak memiliki KTP Taput tapi diperbolehkan memilih untuk calon DPRD kabupaten.

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Taput sudah selesai. Rekapitulasi itu dilakukan sejak 28 Februari hingga 3 Maret 2024.

"Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara menemukan beberapa permasalahan saat dilaksanakannya Pemilihan Umum di sejumlah TPS di Kabupaten Tapanuli Utara, dan juga telah dipertanyakan oleh Saksi PDI Perjuangan mulai dari rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan," ucapnya seperti yang dikutip detik.com.

Fakta sebagaimana tertuang dalam catatan keberatan atas kejadian khusus saksi PDI Perjuangan atas nama Robinhot Sianturi pada tanggal 20 Februari 2024 terkait Pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diketahui adalah warga dari luar Kabupaten Tapanuli Utara seperti Medan dan Deli Serdang, namun menggunakan Hak Pilih sampai ke Tingkat Provinsi di TPS 002, TPS 003 dan TPS 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.

Baca: Abdy Jelaskan Kenapa Ganjar Pranowo Layak Jadi Presiden RI

Terhadap Kejadian tanggal 20 Februari 2024 tersebut, Panwascam Siborongborong telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 0028/PM.02.02/K.SU-24/2/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU)TPS 2,3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tertanggal 22 Februari 2024.

Dalam Surat Rekomendasi tersebut, Panwascam Siborongborong juga menjelaskan bahwa KPPS, PPS dan PPK Kecamatan Siborongborong telah mengakui perihal adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong. Atas Surat Rekomendasi Panwascam tersebut, KPU Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Surat Nomor : 351/PL.01.8-SD/1202/2024 Tentang Penyampaian Tindak Lanjut Laporan Rekomendasi PSU Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Siborongborong tertanggal 24 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 002, 003 dan 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak dimungkinkan untuk terlaksana, mengingat waktu dalam pengambilan keputusan dan pemenuhan persiapan PSU tidak mencukupi.

"Kejadian tersebut diatas sangat kami sayangkan dan patut dipertanyakan, bahwa rekapitulasi Desa Hutabulu TPS 2,3 dan 4 dilakukan tanggal 20 Februari 2024, mengapa surat rekomendasi dari Panwascam dibuat tanggal 22 Februari 2024 dan selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2024 surat dikeluarkan oleh KPU Kabupaten menolak dilakukan PSU dengan alasan waktu yang tidak cukup, sehingga timbul kesan dan patut dicurigai adanya unsur kesengajaan untuk mengulur waktu baik dari penyelenggara maupun pengawas," ujarnya.

Quote