Ikuti Kami

Buntut Dugaan Pemindahan Suara, Caleg PDI Perjuangan DPRD Kota Sukabumi Saling Lapor

Puluhan masa Tim Pemenangan Ujang Taufik mendatangi Kantor Bawaslu Kota Sukabumi dengan membawa sebuah berkas laporan dugaan kecurangan.

Buntut Dugaan Pemindahan Suara, Caleg PDI Perjuangan DPRD Kota Sukabumi Saling Lapor

Sukabumi, Gesuri.id - Puluhan massa dari kelompok Tim Pemenangan Ujang Taufik Calon Anggota DPRD Kota Sukabumi dari PDI Perjuangan geruduk kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan kecurangan terjadi di Kecamatan Lembursitu.

Pantauan langsung di lokasi pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 12:30 Wib, puluhan masa Tim Pemenangan Ujang Taufik mendatangi Kantor Bawaslu Kota Sukabumi dengan membawa sebuah berkas laporan dugaan kecurangan.

Ketua Tim Pemenangan Ujang Taufik, Firmansyah Kusmayadi mengatakan kedatangannya itu untuk menanggapi pelaporan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua kecamatan yang sebelumnya dilakukan oleh Caleg PDI Perjuangan lainnya yakni Rojab Asyari.

“Kami hanya sekedar menindaklanjuti ataupun menanggapi apapun yang sudah dilakukan oleh rekan dan saudara kami yakni saudara Rojab Asyari yang juga merupakan salah satu kandidat atau Caleg yang sama di dapil 2 Kota Sukabumi (bersama Ujang Taufik) dalam satu Partai yaitu PDI Perjuangan,” ujar Firmansyah.

Selain itu, Pihaknya juga menyebut kedatangannya itu juga untuk memberikan berkas pelaporan dugaan kecurangan yang kepada Bawaslu yang terjadi di Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.

“Hari ini kami juga menyampaikan ada beberapa dugaan adanya penggelembungan di Kecamagan Lembursitu yang dalam hal ini dugaan kami Ketua PPKnya itu masih saudara beliau (Rojab Asyari) maka kami juga mempunyai hak untuk mengajukan pengaduan seperti ini seperti apa yang dilakukan beliau kepada Bawaslu,” ungkap dia.

Pihaknya juga menyayangkan atas apa yang telah dilakukan oleh rekan satu partainya itu, menurutnya persoalan ini bisa diselesaikan melalui mekanisme internal partai.

Adapun upaya penyelesaian masalah tersebut, Firmansyah menyebut telah mengupayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme internal partai namun hingga saat ini belum ada titik temu.

“Kemarin sudah melakukan komunikasi tapi belum selesai, kami tunggu aja nanti. Konflik ini sudah dibicarakan secara internal (Partai) namun hingga saat ini belum ada titik temu,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia menyampaikan bahwa dalam hal ini sebagai Pengawas Pemilu ketika ada pelaporan dugaan pelanggaran maka akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yng berlaku.

“Kami itu ketika ada dugaan pelanggaran pemilu maka sesuai UU tahun 2017 dan sesuai Perbawaslu 7 tahun 2022 tugas bawaslu adalah menerima, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran pemilu itu saja,” ujar Yasti.

Ditanya terkait adanya dugaan hubungan kekerabatan antara Ketua PPK Lembursitu dengan salah satu Caleg, Pihaknya menyebut bahwa itu tidak menyalahi aturan selama berlaku profesional.

“Bisa saja, saudaranya itu caleg dia nya adalah penyelenggara pemilu masa mau disalahkan, nggak gitu,” ungkapnya.

“Ini bukan masalah salah atau benar tapi yang penting itu penyelenggara pemilu bertindak sesuai dengan ketentuan perDKPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang penting profesional aja,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Calon anggota DPRD Kota Sukabumi daerah pemilihan (dapil) 2 dari PDI Perjuangan Rojab Asy'ari mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan dugaan kecurangan. Calon legislatif (caleg) nomor urut 12 ini menyebut terdapat pemindahan suara dari satu caleg ke caleg lain di partainya.

Rojab mengatakan pemindahan suara diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam tahapan rapat pleno. Kecurangan ini terjadi di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni empat TPS di Kecamatan Cibeureum dan dua di Kecamatan Baros. Diketahui, dapil 2 DPRD Kota Sukabumi meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu.

Petahana DPRD Kota Sukabumi ini melaporkan PPK Cibeureum dan PPK Baros ke Bawaslu karena diduga telah memindahkan suara dari satu caleg ke caleg lain di dapil tempatnya bertarung. Menurut Rojab, situasi tersebut merugikan karena caleg yang diduga menerima limpahan suara menggeser dirinya dari posisi suara dua teratas PDI Perjuangan.

"Saya menemukan, bukan indikasi lagi, tapi sudah terjadi, pemindahan suara dari caleg nomor urut satu ke nomor urut dua. Itu secara perundang-undangan tidak boleh dan sangat merugikan saya sendiri sebagai pelapor," ucapnya, Sabtu (24/2/2024).

Quote