Ikuti Kami

Kursi Wagub DKI Harus Terisi Sebelum Februari 2020

Ima: Masalah Wagub DKI ini juga harus dituntaskan sebelum Februari 2020.

Kursi Wagub DKI Harus Terisi Sebelum Februari 2020
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah.

Jakarta, Gesuri.id - Meski Prasetyo Edi Marsudi  telah dilantik sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 pada Senin (14/10), namun sayangnya hingga kini kursi Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta masih belum juga terisi. 

Baca: Ketua DPRD DKI Baru, Perketat Pengawasan Terhadap Pemprov

Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, kepemimpinan Prasetyo Edi bisa melanjutkan kerja Panitia Khusus (Pansus) Wagub DKI sebelumnya untuk memilih Wagub DKI.

“Masalah Wagub DKI ini juga harus dituntaskan sebelum Februari 2020,”kata Ima kepada Gesuri, seusai pelantikan pimpinan DPRD DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Ima menegaskan, apabila masuk bulan Februari kursi Wagub masih juga kosong, maka Gubernur DKI tak perlu didampingi Wagub.

“Karena menurut aturan, bulan Februari 2020 batas akhir kursi Wagub harus terisi,” ujar Ima. 

Prasetyo dilantik oleh Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bersama empat pimpinan DPRD lainnya. Mereka adalah M Taufik (Gerindra), Abdurrahman Suhaimi (PKS), Misan Samsuri (Partai Demokrat) dan Zita Anjani (PAN).

Baca: Sah! Prasetio Edi Pimpin DPRD DKI Jakarta

Kursi wagub ini sendiri menjadi wewenang partai pengusung Anies dan Sandi yaitu PKS. PKS telah menyerahkan dua nama sebagai cawagub yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. 

Namun hingga DPRD DKI 2014-2019 berakhir pemilihan tersebut tak kunjung terwujud.

Quote