Ikuti Kami

MK Diyakini Jadi Penyelamat Indonesia  

Awalnya, MK sebagai ban serep karena yang diharapkan itu adalah hak angket. Sekarang MK menjadi tumpuan utama negeri ini.

MK Diyakini Jadi Penyelamat Indonesia  

Jakarta, Gesuri.id - Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Airlangga (Unair) Profesor Henri Subiakto mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tumpuan harapan rakyat  untuk  menyelamatkan Indonesia sekaligus menyelamatkan citra institusi itu.

MK menyelamatkan Indonesia, apabila 8 hakim konstitusi memiliki integritas keadilan mewakili Tuhan untuk menyelamatkan atau menjaga konstitusi dan demokrasi.

“Awalnya, MK sebagai ban serep karena yang diharapkan itu adalah hak angket. Sekarang MK menjadi tumpuan utama, negeri ini hanya bisa diselamatkan oleh integritas hakim MK. Insya Allah,  kita harapkan MK menjadi benteng  utama menggantikan peran DPR,” ujar Henri dikutip dari Kanal Anak Bangsa, Senin (1/4/2024).

Dia mengatakan, semula hak angket dinilai sebagai cara ideal untuk mengungkap ragamu persoalan pelanggaran undang-undang dan pelanggaran  pemerintah saat pelaksanaan Pilpres 2024. Namun, faktanya hingga hari ini, hak angket belum digulirkan di DPR. 

Padahal, menurut Henri, syarat untuk menggulir  hak angket tidak sulit, cukup ditandatangani 25 orang anggota DPR dari dua fraksi.
Namun, pelaksanaan hak angket sulit dilakukan sekali pun sudah begitu banyak dorongan dari masyarakat sipil, demo, seruan moral dari berbagai kampus, guru besar, budayawan.

“Yang berbelok bukan masyarakat, tetapi partai politik dan elite politik yang berbelok,” tegasnya.

Di awal Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mencetuskan hak angket bisa untuk mengungkap berbagai persoalan, kecurangan, nepotisme hingga Sirekap. Sejumlah partai politik menyatakan, akan mendukung di DPR, seperti  Partai NasDem, PKB, PKS, PDI Perjuangan. Namun, hingga hari ini hak angket hanya sebatas wacana. 

Tersandera Kasus Hukum
Henri mencermati bahwa partai politik berubah haluan ketika muncul berbagai kasus hukum, seperti ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Ada kemungkinan besar PDI Perjuangan berubah ketika ada kasus besar korupsi tambang timah di Bangka Belitung. Kenapa setiap ada kasus hukum, parpol itu berubah?” tanyanya.

Henri menjelaskan,  hak angket mudah sekali disabotase parpol atau elite politik karena mereka yang berhak menggulirkan hak angket di DPR. Berbeda dengan persidangan di MK, parpol atau elite politik sulit cawe-cawe.
“Walaupun bisa tapi agak sulit, kalau sudah bergulir ya bergulir,” tukasnya.

Lebih lanjut, ketika ada relasi tertentu dari parpol, elite politik dengan persoalan penegakan hukum, maka seringkali terjadi perubahan haluan, pendapat, posisi politik.

Pada situasi sekarang, katanya, pihak eksekutif mencoba menghambat hak angket dan penegakan hukum selalu digunakan sebagai alat politik.

“Selama partai politik memiliki relasi dengan sumber ekonomi negara dan di situ ada kasus penyimpangan, maka partai politik tersandera,” tegasnya.

Henri menambahkan, sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Pilpres) 2024 yang dimohonkan paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD merupakan momentum emas bagi MK untuk memperbaiki citra  sekaligus menyelamatkan Indonesia.

“Tetapi kalau  MK tersandera juga, dan mentalitasnya hampir sama dengan politikus, ya Indonesia akan kembali seperti sebelum masa reformasi. Harus siap hal terburuk, jika putusan MK tidak seperti yang diharapkan, jangan harap Indonesia Emas, rakyat akan lebih sulit percaya dan akan terjadi chaos di mana-mana,” pungkasnya.

Quote