Ikuti Kami

Suprapto Optimistis Akan Dilantik Jadi Anggota DPRD

Suprapto terancam tidak dilantik karena terbentur aturan internal partai. Padahal, dalam Pemilu legislatif lalu, dia berhasil meraih sebanya

Suprapto Optimistis Akan Dilantik Jadi Anggota DPRD
Calon Anggota Legislatif (Caleg) Suprapto

Jakarta, Gesuri.id - Suprapto, calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan yang berasal dari Dapil I meliputi Kecamatan Karanganyar Kota, Matesih dan Mojogedang yang meraih suara terbanyak dan terancam tidak dilantik sebagai anggota legislatif, mulai bereaksi.

Suprapto terancam tidak dilantik karena terbentur aturan internal partai. Padahal, dalam Pemilu legislatif lalu, dia berhasil meraih sebanyak 4.075 suara.

Berdasarkan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Suprapto berhak atas satu kursi di DPRD Karanganyar. Namun, berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan internal partai, suara terbanyak justeru diraih Prasetyo.

Baca: Sastrawan Goenawan Mohamad Apresiasi Sikap Ganjar Pranowo

Pria yang akrab disapa Prapto Koting ini mengaku optimis masih ada harapan dirinya dapat dilantik sebagai anggota DPRD hasil Pemilu legislatif tahun 2024.

Suprapto mengatakan, akan berjuang melalui konstitusi untuk mempertahankan hak konstitusional yang dimilikinya.

“Prosesnya masih panjang. Saya yakin masih ada peluang untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat. Saya tetap akan memperjuangkan hak konstitusi yang saya miliki,”ujarnya Selasa (26/3).

Langkah apa yang akan dilakukannya, dia masih tetap menunggu keputusan final KPU. Apalagi, kata Suprapto, KPU belum memiliki petunjuk teknis dan pelaksanaan penetapan Caleg terpilih.

Suprapto dengan nada tinggi justeru mempertanyakan kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Bawaslu yang mengawasi jalannya pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Menurut Suprapto, dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU harus berpedoman kepada UU Pemilu.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

“KPU harus berpedoman kepada UU Pemilu. Saya melihat, KPU mengabaikan hal konstitusi saya. KPU seharusnya melakukan klarifikasi langsung kepada saya. Pengunduran diri dan pencabutan pengunduran diri adalah hak pribadi. KPU hanya melakukan klarifikasi kepada partai. Saya memiliki hak konstitusi yang dilindungi UU,”jelasnya.

Dalam kasus yang menerpanya, Suprapto menandaskan tidak akan melakukan perlawanan terhadap partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.

“Sejak SMA saya merupakan kader militan PDI Perjuangan. Apalagi ayah saya merupakan kader PNI. Saya tidak akan melawan partai. Saya taat konstitusi seperti yang diajarkan oleh ibu Megawati Soekarnoputri. Beliau merupakan Ketua umum partai yang paling taat konstitusi. Itu yang selalu diajarkan oleh beliau kepada seluruh kadernya yang harus selalu taat konstitusi,”pungkasnya.

Quote