Ikuti Kami

Yenny Wahid Harap Ganjar Tuai Suara Berkat Riwayat Jaga Status DIY

"DIY, ya kita berharap DIY bisa menang mayoritas," kata Yenny Wahid.

Yenny Wahid Harap Ganjar Tuai Suara Berkat Riwayat Jaga Status DIY
Capres Ganjar Pranowo dan Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid.

Yogyakarta, Gesuri.id - Yenny Wahid berharap pasangan capres-cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bisa meraih mayoritas suara di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Pilpres 2024.

"DIY, ya kita berharap DIY bisa menang mayoritas," kata Dewan Penasihat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu di Pondok Pesantren Qashrul Arifin, Sleman, DIY, Sabtu (9/12) malam.

"Apalagi dengan apa yang terjadi akhir-akhir ini, jadi keberpihakan pasangan 03 terhadap masyarakat DIY dengan segala keistimewaannya, Mas Ganjar termasuk salah satu pelopor keistimewaan DIY," katanya.

"Nah itu kita harapkan itu bisa menjadi sentimen yang kemudian menggerakkan masyarakat untuk memilih pasangan Ganjar dan Mahfud," sambung putri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.

Gandar pernah mengklaim dirinya sebagai salah satu sosok yang berkontribusi dalam mempertahankan status keistimewaan DIY. Hal itu ia ungkap merespons apresiasi seorang relawan di Dusun Jimatan, Jatirejo, Lendah, Kulon Progo, DIY, Rabu (15/11) malam.

Warga itu menyebut Ganjar saat masih duduk sebagai anggota DPR berperan dalam status keistimewaan DIY hingga UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan. Ganjar pun lantas berkilas balik soal proses lahirnya beleid tersebut.

"Tak ceritani ya [Saya ceritakan, ya]. Itu keputusan sepuluh menit. Saya lakukan lobi dulu waktu makan siang, satu per satu," kata Ganjar. "Mulai yang ragu-ragu, tidak setuju, sampai setuju pol-polan. Akhirnya kami lakukan pendekatan satu per satu dengan cara saya,"

Namun mantan gubernur Jawa Tengah dua periode itu enggak bercerita mendetail. Ia beralasan, nanti malah hanya akan mengundang tawa.

"Alkisah akhirnya, kami segera rapat setelah makan siang dan kemudian semua setuju. Dalam waktu sepuluh menit, dengan empat item yang menjadi persoalan waktu itu," kata Ganjar.

"Soal keistimewaan dalam konteks bagaimana menentukan gubernur, soal dana keistimewaan, dan soal tanah itu antara lain yang penting waktu itu," lanjutnya.

Ganjar menekankan kemunculan UU Keistimewaan DIY bukan karena peran dia semata, tapi juga pihak-pihak yang semenjak semula mendukung peraturan itu terwujud.

"Memang ada yang tidak setuju, tapi alhamdulillah akhirnya keistimewaan terwujud," kata Ganjar.

Status Keistimewaan DIY belakangan jadi sorotan usai pegiat media sosial sekaligus politikus PSI, Ade Armando, menyebut praktik dinasti politik yang sesungguhnya berjalan di provinsi itu.

Sejumlah pihak kemudian beranggapan Ade Armando tak memahami bahwa konstitusi UUD 1945 bersifat lex spesialis.

Keistimewaan DIY yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY adalah keniscayaan konstitusi dari Pasal 18 b ayat 1 UUD 1945.

Dalam pasal tersebut, negara menjamin satuan-satuan pemerintah daerah bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Hal itulah yang jadi landasan tidak ada pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur di DIY, melainkan lewat mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam bertakhta.

Akibat ucapan Ade Armando, kantor DPW PSI DIY digeruduk massa. Ia pun dipolisikan sejumlah pihak dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian, penghasutan terhadap penguasa, hingga soal hoaks. Ade Armando kini juga terancam sanksi berat dari partainya.

Quote