Ikuti Kami

Didit Kembali Ingatkan Caleg Terpilih Segera Serahkan LHKPN

Jika tidak, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik.

Didit Kembali Ingatkan Caleg Terpilih Segera Serahkan LHKPN
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya. Foto: babelreview.co.id.

Pangkal Pinang, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya mengaku tidak ambil pusing calon anggota (caleg) yang membandel untuk menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPK.

Secara tegas Didit mengatakan jika sampai caleg tersebut tidak dilantik, maka itu adalah kesalahan mereka sendiri.

Baca: Politisi PDI Perjuangan: Caleg Segera Mengisi LHKPN

"Kalau mereka masih membandel, ya salah mereka ga dilantik, apa susahnya," tegas Didit.

Didit mengaku telah beberapa kali menyerukan ke caleg terpilih segera Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPK.

"Intinya kita sudah menginstruksikan, baik pusat maupun DPD untuk caleg-caleg yang terpilih untuk melaporkan LHKPN kepada KPK," ungkap Didit yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung ini.

Pengisian LHKPN merupakan bagian dari peraturan Pileg/Pilpres 2019 yang harus dipatuhi. Aturan itu juga telah disepakati KPU, Bawaslu, pemerintah, dan DPR.

Aturan penyerahan LHKPN dituangkan dalam pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) 20/2018. Yakni, calon terpilih wajib menyampaikan pelaporan harta kekayaan yang dibuktikan dengan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK.

Baca: PDI Perjuangan Fasilitasi dan Paksa Kader yang Belum LHKPN

Kerja sama KPU dan KPK itu bertujuan untuk menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas dan transparan.

Dokumen tersebut wajib diserahkan kepada KPK maksimal tujuh hari setelah penetapan oleh KPU.

Jika tidak, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik.

Quote