Ikuti Kami

Enggan Perpanjang Izin FPI, Menag Tegakkan Hukum

Menteri Agama yang masih mengkaji rekomendasi perpanjangan izin FPI, sesungguhnya bagian dari menegakkan aturan hukum.

Enggan Perpanjang Izin FPI, Menag Tegakkan Hukum
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar menanggapi statement  Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang masih enggan merekomendasikan perpanjangan  izin terdaftar bagi ormas Front Pembela Islam (FPI). 

Faozan mengatakan. apa yang dilakukan oleh Menteri Agama yang masih mengkaji rekomendasi perpanjangan izin FPI, sesungguhnya bagian dari menegakkan aturan hukum.

Baca: FPI Harus Taat Aturan, Kok Tuduh Pemerintah Zalim?

Justru kalau buru-buru merekomendasikan perpanjangan izin bagi FPI, Menag malah melanggar aturan.

“Sebab FPI sendiri masih belum mencantumkan Pancasila sebagai dasar organisasi tetapi malah mencantumkan ideologi lain yang bertentangan dengan Ideologi bangsa,” ujar Faozan kepada Gesuri.id, Jumat (1/11). 

Faozan pun mengakui bahwa hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat memang telah dijamin oleh undang-undang.

Namun, apabila perkumpulan organisasi tersebut membahayakan bangsa dan negara karena menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, pemerintah wajib untuk menertibkan.

 “Karena itu, semua organisasi yang ada di Indonesia wajib menganut ideologi Pancasila dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, bagi organisasi yang melanggar, konsekuensinya izin dicabut atau tidak perpanjang,” tegas Faozan, yang juga Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia ini. 

Baca: Izin FPI Akan Kedaluwarsa, Ini Kata Mendagri

Seperti diketahui, Menteri Agama Fachrul Razi mengaku tak akan memberikan rekomendasi izin bagi ormas yang masih mencantumkan khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya, termasuk FPI..

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri sendiri habis sejak 20 Juni. Ormas yang dideklarasikan pada 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, itu sudah mengajukan perpanjangan, namun dimentahkan Kemendagri lantaran 10 dari 20 syaratnya belum dilengkapi.

Quote