Ikuti Kami

Harus Dihormati, Qanun Poligami Aceh Jamin Hak-hak Istri

Aceh memiliki otonomi khusus dengan menjalankan syariat Islam.

Harus Dihormati, Qanun Poligami Aceh Jamin Hak-hak Istri
Politisi muda PDI Perjuangan asal Aceh, Ramond Dony Adam. (Foto: Dok. Ramond Dony Adam)

Jakarta, Gesuri.id - Politisi muda PDI Perjuangan asal Aceh, Ramond Dony Adam mengatakan draf Qanun atau peraturan daerah mengenai keluarga yang melegalkan poligami di Aceh bagaikan sebuah pembenaran bagi laki-laki untuk menikah dengan lebih dari satu perempuan. Sedangkan, mayoritas perempuan tidak ingin dimadu. 

Namun, Dony juga mengingatkan bahwa Aceh memiliki otonomi khusus dengan menjalankan syariat Islam. Oleh sebab itu, qanun itu harus tetap dihormati semua pihak apabila sudah disahkan nantinya. 

"Rancangan qanun Keluarga ini juga sebenarnya ditujukan untuk melindungi wanita. Dengan diberlakukannya Qanun ini, negara menjamin hak-hak istri kedua sehingga sang suami tidak sembarangan terhadap istri, baik istri pertama, istri kedua dan selanjutnya," kata Dony kepada Gesuri, Senin (8/7). 

Baca: Daripada Urus Poligami, Aceh Perdakan Kesetaraan Gender

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf qanun atau peraturan daerah mengenai keluarga yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci. Dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki, yakni maksimal empat perempuan. Jika pria yang bersangkutan ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.

Quote