Ikuti Kami

Konflik Tanah Astra Ksetra, Henry Yoso Surati Kemenkeu

Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Konflik Tanah Astra Ksetra, Henry Yoso Surati Kemenkeu
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH saat audiensi dengan masyarakat Kampung Astra Ksetra, Tulangbawang

Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mendesak Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti Surat Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada Dirjen Kekayaan Negara. 

Surat tersebut pada pokoknya: meminta agar Dirjen Kekayaan Negara menghapuskan tanah Pemukiman Penduduk seluas 1.389 Ha terletak di Kampung Astra Ksetra Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang yang dikuasai TNI AU dari Daftar Kekayaan Negara.

Dijelaskan dalam Surat itu, berdasarkan pertimbangan bahwa konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dengan TNI AU erat kaitannya dengan aspek tata kelola pengadministrasian barang milik negara, oleh karenanya untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat serta kepastian hukum terhadap penguasaan tanah di Kampung Astra Ksetra.

Untuk itu, Henry bergerak cepat merespon Surat dari Kementerian ATR / BPN kepada Kementerian Keuangan perihal kasus tersebut.

“Dalam kedudukan saya selaku Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung II yang meliputi wilayah Kabupaten Tulangbawang, dalam hal ini untuk kepentingan Rakyat dan dalam rangka melaksanakan kewajiban Konstitusional saya, bersama ini minta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut:,” ucap Henry dalam Surat bernomor 002/HY/DPR RI/X/2018 Perihal: Penghapusan Dari Daftar Kekayaan Negara / Dihapuskan dari Aset TNI AU Atas Tanah Perkampungan Penduduk Astra Ksetra, Kec. Menggala, Kab. Tulangbawang Seluas 1.389 Ha. yang Dikuasai oleh TNI AU Cq. Lanud Pangeran M. Bunyamin dan ditujukan kepada Dirjen Kekayaan Negara, Kemenkeu, tanggal (08/10).

Lebih lanjut Henry sampaikan dalam Suratnya, bahwa telah terjadi “sengketa” / konflik yang berkepanjangan antara Masyarakat Kampung Astra Ksetra,  Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung dengan TNI AU yang menyangkut penguasaan yang dilakukan oleh TNI AU Cq Lanud Pangeran M. Bunyamin atas tanah perkampungan penduduk seluas 1.389 Ha.

“Bahwa Masyarakat Kampung Astra Ksetra telah datang menghadap saya menyampaikan keluhan dan pengaduan terkait dengan konflik tersebut dan selanjutnya meminta bantuan saya untuk menyelesaikan konflik dimaksud. 

Terkait itu, lanjut Henry, sebagai Anggota DPR RI ia merasa berkewajiban untuk Menampung dan Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Konstituen di Daerah Pemilihannya. 

“Hal tersebut sejalan dengan Sumpah yang telah saya ucapkan sebelum mengemban Amanah sebagai Anggota DPR RI “saya berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi / tuntutan rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

Henry menambahkan, sebelumnya pada tanggal 17 Januari 2018  telah dilakukan Pertemuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI dengan Pihak-pihak yang mewakili (Kementerian ATR/BPN, TNI AU, Polda Lampung / yang diwakili Wakapolda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, DPRD Provinsi Lampung, Kakanwil BPN Provinsi Lampung, Bupati Kabupaten Tulangbawang, DPRD Kabupaten Tulangbawang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang, Kapolres Tulangbawang, Komandan Lanud Pangeran M. Bunyamin, Tulangbawang).

“Dalam Rapat tersebut pada pokoknya diketahui antara lain: Bahwa TNI AU dalam hal ini Lanud Pangeran M Bunyamin telah menguasai secara tanpa hak tanah Perkampungan Penduduk Astra Ksetra seluas 1.389 Ha,” urainya. 

Selain itu, masih kata Henry, Penguasaan tanah Perkampungan Penduduk tersebut pada angka 5.1 diatas dengan dalih berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Udara selaku Penguasa Perang Pusat AURI No. 36 / PEPERPU / AU.58 tanggal 15 Oktober tahun 1958 dan Nomor 02/PEPERPU 1959 tanggal 28 Januari 1959 TNI AU mengklaim menguasai tanah Negara seluas 133.000 Ha yang terletak di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, (d/h Kabupaten Lampung Utara). dan digunakan sebagai daerah TNI AU Astra Ksetra sebagai Puslatpur ABRI Matra Udara serta dicatat dalam IKN No. 50515001, 50515003 dan 50515004, TNI AU. 

“Bahwa tanah Pemukiman Penduduk seluas 1.389 Ha. yang dikuasai TNI AU tersebut tidak termasuk tanah sebagaimana dimaksud pada angka 5.2 dan / atau tidak termasuk tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Pakai nomor 1 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI untuk keperluan Pangkalan Udara Astra Ksetra yang diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Lampung,” ungkap Henry. 

Karena luas tanah sesungguhnya yang diberikan untuk Kementerian Pertahanan Cq TNI AU, tambah dia, untuk keperluan Pangkalan Udara Astra Ksetra, HANYA SELUAS 4.000 Ha. Hal ini terlihat dengan jelas dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara (sebelum dilakukan pemekaran menjadi Kabupaten Tulangbawang) yaitu Surat Keputusan No. PLU.02/460-IL/94 tanggal 09 Februari 1994 tentang Pemberian Izin lokasi kepada Departemen Pertahanan dan Keamanan RI Cq TNI AU untuk keperluan Pangkalan Udara Astra Ksetra HANYA SELUAS 4.000 Ha. 

“Sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 17 Januari 2018 antara Komisi II DPR RI dengan Pihak-pihak tersebut di atas, dalam Rapat Kerja antara  Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 01 Oktober 2018, Kementerian ATR/BPN telah menyampaikan berbagai Laporan yang berkaitan dengan permasalahan konflik pertanahan antara berbagai pihak, antara lain: juga menyampaikan Laporan yang berkaitan dengan permasalahan tanah antara masyarakat Kampung Astra Ksetra dengan TNI AU,” tandas Henry.

Quote