Ikuti Kami

Perkuat Raperda Ponpes, DPRD Banten Silaturahmi ke FSPP

"Karena kami menyadari potensi Pondok Pesantren (Ponpes) cukup luar biasa di Banten".

Perkuat Raperda Ponpes, DPRD Banten Silaturahmi ke FSPP
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten mendatangi kantor Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, di Kota Serang, Kamis (25/3). (Foto: Istimewa)

Serang, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten mendatangi kantor Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, di Kota Serang, Kamis (25/3). 

Baca: Tolak Impor Beras, Ono Surono: Surplus Sampai Idul Fitri! 

Kedatangan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten dalam rangka meminta masukan dan berdiskusi terkait Raperda usulan DPRD, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren dan Zakat. 

"Karena kami menyadari potensi Pondok Pesantren (Ponpes) cukup luar biasa di Banten dan Alhamdulillah kami banyak mendengar langsung masukan arahan dan bimbingan dari pengurus FSPP Banten," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten, Mukhlis kepada wartawan.

Menurut Mukhlis, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten menjadi sangat penting untuk melakukan komunikasi yang intens dengan para kyai dan pimpinan ponpes. Hasilnya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten mengaku telah mendapat beberapa masukan-masukan yang mesti diperjuangakan.

Mukhlis menyadari, Raperda usulan DPRD tentang Ponpes dan Zakat itu penting untuk diperjuangkan hingga menjadi Perda. Pasalnya, Raperda itu akan memberikan manfaat terhadap lembaga pendidikan islam tersebut.

"Tentunya bahwa Pondok Pesantren punya tiga fungsi, fungsi pendidikan, fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan ekonomi itu semuanya harus termaktub, termasuk pengalokasian anggaran, keberpihakan pemerintah terhadap Pondok Pesantren," jelasnya.

Sementara itu, Sekjen FSPP Banten, KH. Fadlullah menyatakan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banten menjadi fraksi pertama yang bertemu langsung dengan FSPP Banten, dan sangat mengapresisai silaturahmi ini. Pihaknya menyebut, karena  FSPP sebelumnya juga pernah mengajukan draft Raperda tentang Pondok Pesantren.

"FSPP pernah mengajukan draft dan diterima oleh DPRD Provinsi Banten terkait dengan Raperda ini, meskipun waktu itu emang tidak mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, tapi tentu sekarang berbeda, karena sekarang ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pondok Pesantren," ujar Fadlullah.

FSPP mengharapkan betul akan adanya sebuah legitimasi berupa Perda tentang Pondok Pesantren. 

Ia menuturkan, Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya pernah memberikan bantuan kepada Ponpes di Banten yang bernaung pada FSPP. Pada tahun 2018 setiap Ponpes mendapatkan bantuan Rp 20 juta, di tahun 2020 mendapatkan Rp 30 juta dan tahun 2021 akan mendapatkan Rp 40 juta. 

"Artinya eksekutif udah berbuat dan legislatif DPRD ini memberikan payung hukum dan tentu ini akan dilanjutkan," katanya.

Baca: Baju Putih Jokowi, Hasto: Presiden Ingin Berdaulat di Pangan

"Karena FSPP meliputi semua jenis Pondok Pesantren, ada Pondok Pesantren modern salafiyah ada kombinasi, kita ada 4,024 Pondok Pesantren di bawah naungan FSPP, dan FSPP sebagai organisasi jaringannya ada di 8 kabupaten/kota ada di 155 kecamatan dan setiap kelurahan rata-rata 2-3 Pondok Pesantren," sambungnya.

Terkahir ia sangat bahagia dan mengapresiasi langkah Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten yang sudah menjalin silaturahim dengan FSPP Banten. Pihaknya juga mengaku terbuka dengan fraksi-fraksi DPRD Banten yang lainnya.

Quote