Ikuti Kami

Anies Harus Tunjukkan Kerja Nyata Sebelum Tambah Penghasilan

Warga Jakarta belum merasakan hasil kerja nyata dari Anies sebagai Gubernur DKI. 

Anies Harus Tunjukkan Kerja Nyata Sebelum Tambah Penghasilan
Ketua Bidang Ekonomi Banteng Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta Regina Vianney Ayudya.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Ekonomi Banteng Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta Regina Vianney Ayudya menegaskan sebaiknya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukan hasil kerja nyata terlebih dahulu yang bisa dirasakan secara langsung oleh warga Jakarta, sebelum mengeluarkan keputusan tentang penghasilan tambahan Gubernur.

Hal itu dikatakan Regina menanggapi kebijakan Anies yang mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang penetapan tambahan penghasilan. Adapun tambahan penghasilan yang dimaksud keputusan itu adalah tambahan penghasilan bagi PNS, termasuk juga Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Baca: Politisi PDI Perjuangan Minta Anies Mundur dari Jabatannya

Regina mengatakan, warga Jakarta belum merasakan hasil kerja nyata dari Anies sebagai Gubernur DKI. 

"Jadi sebaiknya pak Anies, tidak hanya membuat peraturan yang berpihak, namun tunjukkan kerja nyata bagi warga Jakarta," kata Regina kepada Gesuri, Rabu (19/6). 

Regina pun memaparkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki hak untuk mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang tergantung besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu, lanjut Regina, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 109 tahun 2000.

"Disebutkan bahwa besaran BPO Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat provinsi yang memiliki PAD lebih dari Rp 500 miliar paling rendah adalah Rp 1,25 miliar. Sementara nilai paling besarnya adalah 0,15% dari PAD," kata Regina. 

Adapun pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 60:40. 

Itu artinya, tambah Regina, jika tahun ini PAD Jakarta mencapai target sebesar Rp 51 triliun sesuai Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah 2019, maka Anies berhak atas BPO sebesar Rp 3,15 miliar setiap bulan. Sementara Wakil Gubernur berhak mendapat Rp 2,21 miliar per bulan.

Disini tampak bahwa sebenarnya biaya penunjang operasional Anies sebagai Gubernur DKI sudah cukup besar. 

"Jadi berdasarkan fakta itu, menurut saya sebaiknya pak Anies menunjukan program kerja nyata terlebih dahulu yang betul-betul bisa dirasakan secara langsung oleh warga Jakarta," kata Regina.

Baca: Ribuan Lurah dan Camat yang Dirotasi Anies Kebingungan

Seperti diketahui, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menetapkan tambahan penghasilan bagi PNS, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur. Keputusan Gubernur tersebut bernomor 879 tahun 2019 yang ditandatangani pada 24 Mei 2019. 

Keputusan Gubernur ini sendiri merupakan mandat PP Nomor 35 Tahun 2019, yang mengatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ketiga belas.

Quote