Ikuti Kami

Apriliati Sosialisasi Perda Soal Covid-19 di Way Kandis

''Kegiatan ini sebagai perwujudan Wakil Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan yang peduli wong cilik''.

Apriliati Sosialisasi Perda Soal Covid-19 di Way Kandis
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung Apriliati, SH.MH yang duduk di komisi V DPRD provinsi Lampung menggelar kegiatan sosialisasi perda no 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kelurahan Perumahan Way Kandis, kecamatan Tanjung Seneng, kota Bandar Lampung, Minggu (13/2).

Bandar Lampung, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung Apriliati, SH.MH yang duduk di komisi V DPRD provinsi Lampung menggelar kegiatan sosialisasi perda no 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kelurahan Perumahan Way Kandis, kecamatan Tanjung Seneng, kota Bandar Lampung, Minggu (13/2).

Baca: Ahok Perkirakan SPBU Kiamat Dalam 5 Tahun Lagi

“Saya hadir di sini selain melakukan sosialisasi tapi juga saya "mulang tiyuh" (pulang kampung) karena dulu saya pernah tinggal di komplek sini juga. Dan sekedar informasi, kegiatan sosialisasi perda kali ini sah, ada surat izin dari tim gugus tugas dan surat tugas dari DPRD provinsi Lampung," ungkap bu April dalam mengawali sambutannya.

Ia menyampaikan kegiatan ini sebagai perwujudan Wakil Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan yang peduli  wong cilik.

"Bapak Ibu hadirin yang berbahagia, bahwasannya kami sebagai wakil Rakyat yang duduk di DPRD Provinsi lampung dari fraksi PDI Perjuangan ini perduli kepada wong cilik," papar Apriliati.

Dalam sosper yang dihadiri narasumber Budi ardiansyah dari Kabid Penanggulangan Wabah Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dan Akademisi Unila Handy Mulyaningsih itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan, terselenggaranya sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian wakil rakyat melihat perkembangan pandemi covid-19 di Provinsi Lampung, termasuk Bandarlampung.

“Dalam regulasi ini mengatur beberapa pasal yang harus dilakukan masyarakat saat ini di tengah situasi pandemi, terutama munculnya virus Omicron di Provinsi Lampung,” ujarnya

Ketua KPPRI Provinsi Lampung ini juga menjelaskan, dalam regulasi atau perda tersebut mengatur tentang protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial. Sebab, saat ini Indonesia termasuk Lampung sedang diramaikan dengan adanya kabar virus Omicron.

“Setiap yang ingin melakukan kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal dalam Perda itu,” kata dia di hadapan peserta sosper yang hadir dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dia berharap, kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan guna mengimplementasi regulasi tersebut, agar dapat menekan angka penyebaran virus ini.

Baca: ARW Serahkan Bantuan & Pelatihan UMKM Bersama BRIN

Diakhir kegiatan, Anggita Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini membagikan sembako yang berisikan minyak goreng (Migor) kepada masyarakat sebagai salah satu perhatian membantu para ibu yang mengeluhkan langkanya minyak goreng akhir-akhir ini.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi pandemi Covid-19 dan mengeluhkan langkanya minyak goreng,” pungkasnya.

Quote