Ikuti Kami

Biaya Kontribusi Pengembang di Raperda Reklamasi Belum Final

Biaya kontribusi 15% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang wajib dibayarkan pengembang di kawasan Reklamasi.

Biaya Kontribusi Pengembang di Raperda Reklamasi Belum Final
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono menyebut biaya kontribusi 15% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang wajib dibayarkan pengembang telah dicantumkan dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Jakarta Utara.

"Soal angka 15% kan adanya di Raperda RTRKS. Apakah angka itu disetujui? Belum, masih dalam pembahasan," kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (27/6), diansir dari laman gatra.

Baca: Anies Stop Reklamasi, Segel & Terbitkan IMB, Gembong: Aneh!

Menurut Gembong, biaya kontribusi tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Ibu Kota. Ketentuan itu diusulkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI.

"Prinsipnya saat itu yang disampaikan oleh Bappeda, Pemprov DKI ingin membangun. Tetapi mereka tidak menggunakan APBD karena 15% itu spektakular nilainya," ujar dia.

Selain itu, ia juga mengomentari keputusan Gubernur Anies dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi dengan menggunakan Pergub 206 Tahun 2016 sebagai landasan hukumnya. Menurutnya langkah yang diambil Anies itu merupakan hal yang keliru.

"Harusnya selesaikan dua Raperda dulu, supaya alas hukumnya kuat. Jangan dibalik-balik. Karena pemerintahan sebelumnya kan tidak menggunakan Pergub untuk menerbitkan kebijakan yang berkaitan dengan reklamasi, bukan hanya IMB," tuturnya.

Sebelumnya, Anies mempertanyakan ketentuan terkait kontribusi tambahan 15% dari NJOP bagi pengembang yang diusulkan oleh Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, angka tersebut perlu kembali dicermati.

Baca: IMB di Pulau Reklamasi, Pemprov DKI Tabrak Dua Raperda

"Menurut saya harus dijelaskan kenapa usulannya 15%? Kenapa enggak 17% atau 22%? Apa dasarnya? Bukannya itu harus jelas? Kita ini pemerintah, kalau pemerintah itu bekerja menggunakan rujukan," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Rabu (26/6).

Anies sendiri enggan menyebutkan apakah usulan atas biaya kontribusi tersebut akan kembali diwajibkan kepada pengembang. Ia mempertanyakannya karena hal tersebut tidak dibahas dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah dengan pengembang.

Quote