Ikuti Kami

DPRD DKI Ingatkan Aspek Legalitas Nama Baru Pulau Reklamasi

Anies harus berkomunikasi dengan pengembang mengenai penamaan tersebut.

DPRD DKI Ingatkan Aspek Legalitas Nama Baru Pulau Reklamasi
Ilustrasi. Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan nama baru untuk pulau reklamasi C, D, dan G.

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan nama baru untuk pulau reklamasi C, D, dan G. PDI Perjuangan DKI mengingatkan penggantian nama tersebut harus sesuai prosedur.

"Penamaan itu kan sah-sah saja. Bahwa yang melakukan reklamasi kan bukan Pemprov kan. Artinya, ketika kita mengambil alih itu, kan perlu ada komunikasi dengan pengembang terlebih dahulu. Kewenangan Pemprov sampai dimana terkait dengan pulau reklamasi itu. Kan mesti clear dulu, jangan sampai Pemprov DKI melakukan langkah yang berhadapan dengan hukum," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Gembong Warsono, Senin (26/11) malam.

Baca: Keputusan Terburu-buru Anies Hentikan Proyek Reklamasi

Gembong mengatakan Anies harus berkomunikasi dengan pengembang mengenai penamaan tersebut. Menurut dia, pulau tersebut bisa jadi masih menjadi hak dari pengembang.

"Bukan saya larang, tapi soal status harus clear dulu. Status tanah harus clear dulu. Karena kan yang melakukan reklamasi orang ketiga. Yang melakukan reklamasi pihak ketiga, maka harus berkomunikasi dengan pihak ketiga," ucapnya.

Sebelumnya, Anies mengubah nama pulau reklamasi Pulau C, D, dan G menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.

"Yang selama ini disebut sebagai Pulau C, D, dan G ini diubah penamaannya secara resmi menjadi kawasan pantai. C jadi kawasan Pantai 'Kita', D kawasan pantai 'Maju', G Kawasan Pantai 'Bersama'. Jadi Kita, Maju, Bersama," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Anies mengatakan perubahan nama tersebut setelah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 1744. Menurutnya, perubahan nama untuk menyesuaikan ketentuan tata ruang.

Baca: Keputusan Reklamasi Versi Anies Bertentangan dengan Pusat

"Sesungguhnya itu (pulau) adalah penamaan yang tak mendasarkan pada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar. Wilayah hasil reklamasi itu sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa, jadi bukan pulau-pulau baru, yang tepat itu disebut sebagai kawasan pantai," kata Anies.

Quote