Ikuti Kami

Eko Raih Penghargaan Tokoh Keterbukaan Informasi Publik

Eko Suwanto mendapatkan Penghargaan Sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik DIY Tahun 2020.

Eko Raih Penghargaan Tokoh Keterbukaan Informasi Publik
Ketua Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.

Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mendapatkan Penghargaan Sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik DIY Tahun 2020.

"Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY mendapat anugerah kategori apresiasi tokoh ini diberikan karena penghargaan ini diberikan karena jasa beliau sebagai Ketua Komisi A dan sekaligus Ketua Pansus untuk memperjuangkan lahirnya Perda DIY tentang keterbukaan informasi publik," kata Ketua Komisi Informasi Daerah DIY Moh. Hasyim di Grand Keisha Yogyakarta, Kamis (10/12.

Baca: Penanganan Pandemi, Eko Minta Pemda DIY Lebih Responsif

Moh Hasyim menyatakan kegiatan penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2020 dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan secara ketat ini disiarkan secara langsung lewat daring, termasuk kehadiran Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Pakualam X yang menyampaikan sambutan secara khusus.

Eko Suwanto mengapresiasi adanya penghargaan dan apresiasi kepada badan publik serta tokoh Keterbukaan Informasi Publik DIY.

 “Kepercayaan apresiasi sebagai Tokoh Keterbukaan Informasi Publik DIY tahun 2020 ini jelas membuat saya harus makin bekerja keras, harus menunjukkan komitmen yang sangat kuat untuk mengajak masyarakat mengajak Pemerintah Daerah yang pertama jujur, kedua terbuka terhadap informasi untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Masyarakat ingin akses atas semua informasi baik kebijakan Pemda maupun APBD dan Danais. Tugas kita mendorong Pemda semakin jujur dan terbuka layani informasi bagi masyarakat,“ kata Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan.

Selama ini, sebagai Ketua Komisi A DPRD DIY mendorong hadirnya keterbukaan informasi publik agar terwujud zero tolerance for corruption atau tumbuh semangat anti korupsi dengan keterbukaan bersama-sama melawan tindak kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan dan lain-lain.

"Perda Keterbukaan Informasi Publik itu ke depan ada tiga hal yang ingin dicapai bersama-sama yang pertama, yaitu masyarakat bisa mendapatkan akses yang seluas-luasnya atas informasi yang diperlukan. Kedua, Keterbukaan Informasi Publik mendorong kejujuran dan sekaligus keterbukaan transparansi bagi badan publik dan yang Ketiga, dengan terbuka dan jujur akan memperluas akses informasi bagi masyarakat. Bersama-sama mewujudkan zero tolerance for corruption di Yogyakarta harapan nya bisa menumbuhkan spirit anti korupsi dengan keterbukaan bersama-sama melawan tindak kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan dan lain-lain," kata Eko.

Baca: Mantap! Banteng Kota Yogyakarta Komitmen Bantu Masyarakat

Eko  menjelaskan terkait rancangan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah selesai dibahas di DPRD dan itu merupakan inisiatif dari DPRD yang diprakarsai oleh Komisi A dalam waktu dekat segera bisa diundangkan.

Penghargaan yang diberikan, menurut Eko jelas jadi tanggung jawab di pundaknya semakin berat.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama berkomitmen mewujudkan hak akses Keterbukaan Informasi Publik dari badan publik yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta maupun instansi vertikal yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Eko.

Quote