Ikuti Kami

Ganja Diusulkan Diekspor, Ini Penjelasan Menohok Sonny

Sonny merujuk kepada undang-undang yang berlaku di Indonesia, di mana ganja termasuk dalam psikotorpika yang dilarang penggunaannya.

Ganja Diusulkan Diekspor, Ini Penjelasan Menohok Sonny
Anggota Komisi VI DPR fraksi PDI Perjuangan Sonny T. Danaparmita.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR fraksi PDI Perjuangan Sonny T. Danaparmita mengkritik keras usulan anggota Komisi VI DPR fraksi PKS Rafli mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia di pasar internasional.

Lantas Sonny merujuk kepada undang-undang yang berlaku di Indonesia, di mana ganja termasuk dalam psikotorpika yang dilarang penggunaannya.

Baca: Henry Yoso: Upaya Cegah Peredaran Gelap Narkoba Gagal

"Dlam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ganja tergolong dalam psitropika yang dilarang di Indonesia, baik memakai, menanam, maupun menyebarkan," kata Sonny di Jakarta, Kamis (30/1).

Larangan tersebut, kata Sonny, tentu dengan didasari atas berbagai pertimbangan yang ada.

Meskipun ganja diinformasikan memiliki kandungan sebagai obat, namun adanya aturan tersebut menunjukkan ganja lebih memiliki dampak buruk.

"Masih berlakunya larangan atas ganja ini menunjukkan bahwa pelegalan ganja memilik dampak mudharat yang lebih besar dibanding manfaatnya," ujar Sonny.

Seperti diketahui Rafli menyampaikan usulan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Baca: Upaya Pencegahan Peredaran Narkoba di Bali Tuai Pujian

"Jadi pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus," kata Rafli di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.

Politikus asal Aceh ini mengatakan tanaman ganja tidak berbahaya seperti pandangan mayoritas orang.

Quote