Ikuti Kami

Ganjar Pranowo Minta Pemerintah Kaji Ulang Meroketnya Pajak Hiburan

Ganjar menilai kebijakan kenaikan ini harus melibatkan para pelaku secara langsung.

Ganjar Pranowo Minta Pemerintah Kaji Ulang Meroketnya Pajak Hiburan
Calon Presiden (Capres) RI nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Jakarta, Gesuri.id - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo meminta pemerintah mengkaji ulang terkait kenaikan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%. 

Ganjar menilai kebijakan kenaikan ini harus melibatkan para pelaku secara langsung.

BaCa: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo

"Ketika sebuah kebijakan mau diambil, saya khawatir kita jarang melibatkan mereka. Maka kalo kita ingin mendapatkan masukan yang baik, libatkan mereka, dengarkan mereka," kata Ganjar di Terminal Limpung, Batang, Jawa Tengah, Rabu (17/1).

Ganjar menilai penting bagi pemerintah dalam membuat kebijakan untuk melibatkan para pelaku usaha. Hal itu, kata dia, agar semua pihak saling merasakan dampak dari aturan.

"Rasa-rasanya bukan setuju tidak setuju, tapi kenapa naik segitu dan kenapa berat? Sehingga konsensusnya bisa didapatkan secara bersama-sama. Sehingga pembuat regulasi aturan dengan mereka yang terkena atau menjadi objek aturan itu sama-sama bisa merasakan," ungkap Ganjar.

"Maka saya rasa yang paling penting coba review dulu dong kenapa tarifnya sampai segitu dan kenapa kemudian satu merasa berat dan satu ingin, kalau boleh saya sebut, memaksa membuat aturan itu," pungkasnya seperti yang dikutip malalui laman detik.com.

BaCa: 3 Bandara Dibangun di Era Ganjar

Seperti diketahui, dikutip detikfinance, sejumlah pengusaha mengajukan judicial review atau uji materi terhadap aturan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen di Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (menparekraf) Sandiaga Uno meminta para pejabat daerah untuk menunggu dalam membuat kebijakan.

Sandiaga dibombardir pertanyaan dan keberatan soal kenaikan pajak hiburan, termasuk spa di Bali, hingga 40 persen. Bahkan, sejumlah pengusaha melakukan pengajuan judicial review.

Quote