Ikuti Kami

Hendrawan Ingatkan Rencana Pemerintah Beri PMN ke BUMN

Suntikan modal negara tidak digunakan untuk menutupi jejak kesalahan manajerial perusahaan pada masa lalu.

Hendrawan Ingatkan Rencana Pemerintah Beri PMN ke BUMN
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengingatkan suntikan modal negara kepada BUMN yang dianggap sebagai investasi pemerintah itu, tidak digunakan untuk menutupi jejak kesalahan manajerial perusahaan pada masa lalu.

Pernyataan Hendrawan ini menanggapi rencana pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT PLN (Persero) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Persero).

Baca: Adian Endus Gelagat Tak Beresnya Pengelolaan PLN

"LKPP 2019 menyebut, jumlah PMN yang diberikan pada BUMN dan BLU (Badan Layanan Umum) berjumlah sekitar Rp 2.397 triliun. Setelah diteliti secara seksama, PMN yang disebut sebagai investasi pemerintah, tapi yang terjadi malah digunakan untuk menghapus 'blunder' kesalahan manajer di masa lalu. Maka kita harus betul-betul menemukan the real culprit (pelaku yang sebenarnya, red) mengapa BUMN yang diberi PMN ini secara terus menerus tidak menunjukkan kinerja yang signifikan," kata Hendrawan.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Utama PLN dan Direktur Utama LPEI, yang berlangsung secara fisik dan virtual, Rabu (18/11). 

Berdasarkan informasi dalam rapat, LPEI atau Indonesia Eximbank akan mendapat tambahan PMN sebesar Rp 5 triliun untuk tahun ini, sehingga total PMN yang didapatkan mencapai Rp 10 triliun sepanjang tahun 2020.

 

"LPEI selama ini malasahnya tetap sama memelihara zombie company, yang kalau dibiarkan akan mati. Tetapi kalau diinjeksi, maka uang ini akan hilang juga. Kita dihadapkan dengan pilihan sulit. Tugas kami di Komisi XI minta daftar zombie company yang bapak (Dirut LPEI) dan tim pelihara, saya tahu ada 10 perusahaan, karena beberapa kali datang ke kami, kok minta tolong,” ungkap politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, tambahan modal negara yang akan didapatkan oleh PLN disetujui sebesar Rp 5 triliun dari jumlah yang diajukan sebelumnya mencapai Rp 20 triliun. 

Baca: PLN Diminta Penuhi Kebutuhan Listrik Kabupaten Bulungan

Terkait ini, Hendrawan menuntut adanya transparansi untuk apa suntikan dana tersebut akan digunakan. Sebab dirinya mengungkap, setidaknya terdapat 63,5 persen kasus korupsi yang terkait dengan mark up.

“Coba diinventarisasi kasus korupsi yang menyangkut PLN, masalah ini kalau tidak bisa diselesaikan sampai kapanpun, nanti saat 2022, 2023, sampai 2024 kita ketemu di sini akan bicarakan hal yang sama lagi. Dirut PLN ini harus lebih keras, karena negara sudah berikan mandat untuk melakukan tindakan besar, Presiden sudah katakan bahwa Covid-19 ini kita jadikan momentum untuk reset," terang legislator dapil Jawa Tengah X itu.

Quote