Ikuti Kami

Jika Jokowi-Ma'ruf Berhalangan, Pltnya Prabowo Bukan Menko

Pelaksanaan tugas presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan.

Jika Jokowi-Ma'ruf Berhalangan, Pltnya Prabowo Bukan Menko
Ilustrasi. Menhan Prabowo Subianto (tengah).

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meminta agar hak yang dimiliki menteri koordinator untuk membatalkan kebijakan menteri di bawahnya itu secara gamblang diatur.

Baca: Prabowo Ditantang Basmi Radikalisme dan Intoleransi

Itu terkait polemik mengenai hak veto yang dimiliki Menteri Koordinator (Menko) yang terus bergulir sejak hak itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai pelantikan di Istana Negara, Rabu (23/10) lalu.

“Hak veto Menko harus diatur jelas batasannya,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (28/10).

Lebih lanjut, mantan anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur, jika Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin berhalangan tetap secara bersamaan maka ada tiga menteri yang mengambil alih tugas.

Baca: Ganjar Sebut 'Ramalan' Santri Tentang Prabowo Terwujud

Tugas itu dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Pelaksanaan tugas presiden adalah Mendagri, Menlu dan Menhan secara bersamaan. Bukan Menko,” tutupnya.

Quote