Ikuti Kami

Kostiana Himbau Masyarakat Mampu Mengantisipasi Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Kota Bandar Lampung

Perda terkait perlindungan anak merupakan perantaran untuk masyarakat dan orang tua supaya dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak.

Kostiana Himbau Masyarakat Mampu Mengantisipasi Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Kota Bandar Lampung

Bandarlampung – Kasus kekerasaan terhadap anak yang setiap tahunnya meningkat, menjadi salah satu alasan DPRD Lampung untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat luas.


Hal tersebut juga dilakukan oleh Kostiana SE.,MH yang merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung dari fraksi PDI Perjuangan. Kostiana menilai tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan sehingga kasus kekerasan terhadap anak dapat di minimalisir.


“Perda terkait perlindungan anak ini merupakan perantaran untuk masyarakat dan orang tua supaya dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak. Dimana anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang sah dari negara,” ungkap Kostiana, Minggu (28/4) dihadapan warga Kecamatan Teluk Betung Selatan.


Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung juga menjelaskan perda perlindungan anak ini mengatur dan memberikan perlindungan hukum supaya untuk disosialisasikan agar dapat memberikan pengetahuan terhadap masyarakat.


“Karena peraturan daerah ini sudah di sahkan tahun 2017. Hal tersebut dilakukan untuk dapat memberikan payung hukum kepada anak-anak yang mendapatkan kekerasan,” jelas Ketua Fraksi DPD Lampung.


Selain itu, Toni Fisher yang menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak ini meminta kepada pemerintah Kota Bandar supaya fokus untuk dapat menurunkan kasus kekerasan tidak naik di tahun 2024.


"Pemerintah harusnya serius untuk fokus terhadap kasus anak, supaya tahun 2024 tidak ada kasus anak yang meningkat,” ucap Toni.


“Tidak hanya memberikan data, pemkot juga diharapkan dapat memberikan pelatihan terhadap masyarakat atau relawan supaya lebih memahami terkait permasalahan perlindungan anak tersebut sehingga terciptalah Kota Layak Anak (KLA) dan kesadaran masyarakat tumbuh dan kemudian perda tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat,” tutupnya.

Quote