Ikuti Kami

Lasarus: Negara Berdaulat Penuh terhadap Sumber Daya Air

Pihak swasta boleh saja melakukan usaha terhadap peguasaan air yang ada, namun tetap lebih dulu mengutamakan kebutuhan rakyat

Lasarus: Negara Berdaulat Penuh terhadap Sumber Daya Air
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Lasarus - Foto: aktual.com

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Lasarus menegaskan negara harus berkuasa penuh terhadap sumber daya air. Menurutnya, penguasaan air harus dilakukan oleh negara secara penuh yang dituangkan dalam RUU yang sedang digodok DPR atas petunjuk dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Petunjuk dari Mahkamah Konstitusi itu adalah bagaimana negara harus berkuasa penuh terhadap sumber-sumber air, dan pihak swasta boleh saja melakukan usaha terhadap peguasaan air yang ada, namun tetap lebih dulu mengutamakan kebutuhan rakyat," jelas Lasarus di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, setelah kebutuhan rakyat terpenuhi, baru dunia usaha boleh menggunakan ketersedian air yang ada. Dia mengatakan sebelumnya MK telah menggagalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

"Yang pertama yang menjadi perhatian serius kita, karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di-judicial review, dan oleh MK dulu digagalkan semua, dibatalkan secara keseluruhan," papar Lasarus.

Sehingga, tambah dia, konsen DPR dalam penyusunan RUU Sumber Daya Air ini tentu petunjuk dari putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Meskipun negara berkuasa penuh atas sumber daya air, namun dia mengungkapkan swasta diberi keterlibatan dengan persyaratan yang ketat. 

Quote