Ikuti Kami

Negara Rugi Rp65 triliun Per Tahun Akibat Kemacetan

Angka kerugian itu, jika dialokasikan sebagai modal pembangunan, dapat digunakan untuk membangun moda transportasi alternatif.

Negara Rugi Rp65 triliun Per Tahun Akibat Kemacetan
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019). Ratas itu membahas pengelolaan transportasi di Jabodetabek.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menyebutkan, kerugian yang ditimbulkan akibat kemacetan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mencapai Rp65 triliun per tahun.

"Saya hanya membayangkan, hitungan Bappenas yang saya terima. Setiap tahun kita ini kehilangan kurang lebih Rp65 triliun per tahun karena kemacetan di Jabodetabek," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla seusai menggelar rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (8/1).

Baca: Macet Akibat Kecelakaan, Karolin Turun ke Jalan

Angka kerugian itu, kata Presiden, jika dialokasikan sebagai modal pembangunan, dapat digunakan untuk membangun moda transportasi alternatif di Jabodetabek. Terlebih jika kerugikan tersebut terakumulasi dalam waktu setidaknya lima tahun.

"Ini kalau kita jadikan barang, sudah jadi LRT, MRT. Dalam waktu lima tahun sudah jadi barang," katanya.

Ia menekankan bahwa hal itu tidak bisa terus dibiarkan."Tidak mungkin hal seperti ini kita teruskan. Kita harus berani memulai, merancang agar semuanya itu bisa segera selesai sehingga yang Rp65 triliun bisa jadi barang. Bukan jadi asap yang memenuhi kota," katanya.

Hadir dalam rapat tersebut para pejabat terkait meliputi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menkopolhukam Wiranto, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkominfo Rudiantara, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menaker Hanif Dzakiri.

Baca: Bikin Macet, Transportasi Online Harus Dibatasi

Selain itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkeu Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bapenas Bambang Brodjonegoro, Menhub Budi Karya Sumadi, Menteri BUMN Rini Soemarno, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Jaksa Agung Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Kepala BPS Suhariyanto, dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana.

Quote