Ikuti Kami

Pandapotan: Anies Tahan Pembahasan Raperda Reklamasi

Anies sudah menerbitkan IMB tanpa Perda di Pulau Reklamasi.

Pandapotan: Anies Tahan Pembahasan Raperda Reklamasi
Ilustrasi. Satpol PP Segel Pulau Reklamasi.

Jakarta, Gesuri.id - Lagi-lagi sikap Anies ambigu dan membingungkan terhadap reklamasi di pantai utara DKI Jakarta. Hal itu mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Komisi D DPRD Jakarta Pandapotan Sinaga.

Politisi Banteng itu mengritik sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak langsung bergerak cepat membicarakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Pulau Reklamasi. Padahal, Anies sudah menerbitkan IMB tanpa Perda di Pulau Reklamasi.

Baca: Anies Stop Reklamasi, Segel & Terbitkan IMB, Gembong: Aneh!

Pandapotan mengatakan, sikap Anies berbeda ketika membuat peraturan atau kebijakan sebelumnya dibandingkan dengan membahas pulau reklamasi dengan DPRD Jakarta.

"Kalau untuk kepentingan dia, dia bikin cepat-cepat, tetapi kalau untuk kepentingan yang luas seperti perda pulau malah ditahan-tahan," kata Pandapotan dilansir dari suara.com, Kamis (20/6).

Politikus PDI Perjuangan itu kemudian mempertanyakan alasan Anies menerbitkan 932 IMB karena terikat dengan Pergub 206 tahun 2016 yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Dasar dia bikin IMB apa? Apa pergub itu alas hukum jadi IMB. Itu dipertanyakan kepada dia," ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Baca: IMB Pulau Reklamasi, Anies Tidak Berkoordinasi dengan DPRD

IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

Penerbitan IMB ini menuai polemik, karena pada 26 September 2018 Anies sebenarnya sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.

Quote