Ikuti Kami

PDI Perjuangan Kulon Progo Siap Serahkan Pendamping Sutedjo

Dua nama bakal calon wakil bupati kepada Bupati Kulon Progo Sutedjo diserahkan pada minggu depan, paling lambat Rabu (4/12).

PDI Perjuangan Kulon Progo Siap Serahkan Pendamping Sutedjo
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kulon Progo Istana.

Kulon Progo, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menyerahkan dua nama bakal calon wakil bupati  kepada Bupati Kulon Progo Sutedjo pada minggu depan, paling lambat Rabu (4/12).

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kulon Progo Istana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan delapan bakal calon wakil bupati yang mendaftar dalam penjaringan Wakil Bupati Kulon Progo telah mengikuti konsultasi dan diusulkan kepada pengurus DPP PDI Perjuangan pada Kamis (28/11).

Baca: PDI Perjuangan Kulon Progo Mulai Cari Pengganti Hasto

Adapun nama-nama bakal calon wakil bupati yang diusulkan ke DPP PDI Perjuangan, yakni Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kulon Progo, Fajar Gegana; Mantan Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana; Caleg DPD DIY 2019, Fidelis I. Diponegoro; Pengusaha asal Kecamatan Pengasih, Bambang Ratmaka dan Kontraktor dari Kecamatan Nanggulan, Sumanto.

Selanjutnya, Kepala Bappeda Kulon Progo Agus Langgeng Basuki, dan Kepala Desa Banjaroya Anton Supriyono.

"Paling lambat Rabu (4/12) dua nama bakal calon bupati akan kami serahkan ke Bupati Kulon Progo Sutedjo. Namun sampai saat ini, kami belum mengetahui dua nama yang mendapat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan," kata Istana.

Setelah diserahkan ke Bupati Kulon Progo, nama-nama tersebut diusulkan ke DPRD Kulon Progo untuk dipilih menjadi satu. Kemudian diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur DIY.

Istana menegaskan seluruh kandidat memiliki peluang sama untuk mengisi posisi wabup sisa masa jabatan 2019-2022. Tidak ada yang diistimewakan meski kandidat bukan anggota PDI Perjuangan. Jika kandidat non-internal PDI Perjuangan terpilih sebagai wabup, status yang bersangkutan tidak otomatis jadi anggota partai. Menurutnya hal itu tergantung kesepakatan bersama antara partai dengan kandidat.

"Kartu Tanda Anggota (KTA) itu kan sifatnya data pribadi ya, kalau kereka mengajukan jadi kader PDI Perjuangan ya kita buatkan, tapi kalau tidak ya kita tidak bisa meng-KTA-kan seseorang," katanya.

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid mengatakan bahwa proses pengisian jabatan wakil bupati ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Wakil Nupati. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat juga dilibatkan untuk verifikasi data dan persyaratan calon. 

Adapun setelah diajukan dua nama calon, DPRD akan membentuk tim pembahasan untuk memilih orang yang tepat bagi kursi Wabup tersebut.

Baca: PDI Perjuangan Dominasi AKD di DPRD Kulon Progo

"Mekanismenya sesuai tata tertib dewan yang mengacu PP itu. Harapannya, sebelum 25 Deseber 2019, proses pemilihan sudah selesai karena kami (DPRD) sepakat bahwa pengisian Wakil Bupati ini harus sebaik dan secermat mungkin sehingga didapatkan pemilihan yang berkualitas," tutur Akhid.

Seperti diketahui, kekosongan Wakil Bupati Kulon Progo dikarenakan Bupati Kulon Progo diangkat menjadi Kepala BKKBN. Kemudian, Wakil Bupati Kulon Progo menjadi bupati, sehingga terjadi kekosongan.

Quote