Ikuti Kami

Pemkab Buleleng Canangkan Penggunaan Aksara Bali

Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, mencanangkan penggunaan aksara Bali pada papan nama instansi pemerintah daerah di Buleleng.

Pemkab Buleleng Canangkan Penggunaan Aksara Bali
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Buleleng, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, mencanangkan penggunaan aksara Bali pada papan nama instansi pemerintah daerah di Buleleng dengan ditandai pembukaan tirai pada papan nama Kantor Bupati Buleleng yang beraksara Bali, Jumat (6/10).

"Kami menyambut baik regulasi dari Gubernur Bali tentang penggunaan aksara Bali pada papan nama instansi pemerintah. Karena tujuan dari penerapan aksara Bali ini memang untuk melestarikan budaya dan menjaga adat istiadat," kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Baca: Gelar 'Simakrama', Ini Harapan Koster

Untuk tahap awal, penggunaan aksara Bali pada lembaga di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang berlokasi sekitar Jalan Pahlawan, Jalan Veteran, dan Jalan Ngurah Rai Singaraja.

"Kedepannya, saya berharap penerapan aksara Bali ini akan segera dilaksanakan oleh instansi yang lain mulai dari OPD, BUMN, BUMD, sekolah hingga instansi di tingkat desa," katanya.

Dalam acara itu, seorang anggota penyuluh Bahasa Bali, Gede Hari Yuda Pratama, mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan Gubernur Bali dalam penerapan aksara Bali itu.

Penerapan aksara Bali ini, katanya, merupakan perjuangan dari Aliansi Peduli Bahasa Bali yang bertujuan menggugah keinginan dari generasi muda untuk melestarikan aksara Bali.

"Semoga nantinya generasi muda di Bali khususnya di Buleleng bisa melestarikan aksara Bali dan Bahasa Bali dalam kehidupannya sehari-hari," katanya.

Pencanangan penggunaan aksara Bali untuk papan nama instansi dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Dalam Pergub tersebut diatur penggunaan aksara Bali yang wajib ditempatkan di atas huruf latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, nama gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya.

Selain itu penggunaan aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan tempat ibadah agama lain. Penetapan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 merupakan salah satu implementasi dari Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dicanangkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Selain penggunaan aksara Bali, pada Pergub Nomor 80 Tahun 2018 juga diatur tentang Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, Penggunaan Bahasa Bali, dan Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Baca: DPRD Bali Desak Pembangunan Jalan Pintas Denpasar-Singaraja

Dalam acara berbeda, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menegaskan bahwa revitalisasi pasar tradisional Banyuasri, Singaraja, sesuai Detail Engineering Design (DED), memerlukan dana Rp188 miliar untuk bangunan tiga lantai dengan daya tampung 1.700 pedagang.

"Dengan desain baru ini, Pasar Banyuasri bisa menampung semua pedagang, termasuk pedagang pasar tumpah yang selama ini berjualan di areal Terminal Banyuasri. Untuk itu, kami melobi anggaran ke Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali agar bisa membantu," katanya, didampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buleleng, Ketut Suparto.

Quote