Ikuti Kami

Pemprov Kalbar Diminta Akomodir Aspirasi di Penyusunan APBD

Aspirasi atau pokok-pokok pikiran itu memiliki landasan hukum yang jelas. 

Pemprov Kalbar Diminta Akomodir Aspirasi di Penyusunan APBD
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Martinus Sudarno.

Pontianak, Gesuri.id - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Martinus Sudarno meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar memasukkan pokok-pokok pikiran DPRD Kalbar yang sudah dibuat sebelum pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar 2018-2023 Sutarmidji-Ria Norsan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019.

Baca: Mendagri Minta APBD untuk Program Berkesinambungan

“Kami mengusulkan Pemprov Kalbar mengakomodir pokok-pokok pikiran dewan ke dalam APBD 2019. Kami melihat pokok-pokok pikiran tidak ada di situ,” ungkapnya saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar di Aula Balairungsari Gedung DPRD Kalbar, Kota Pontianak, Rabu (16/1). 

Martinus mengatakan, tidak masuknya pokok-pokok pikiran DPRD Kalbar dalam APBD 2019 menjadi penyebab Fraksi PDI Perjuangan tidak hadir saat pengesahan APBD Tahun 2019 beberapa waktu lalu. Padahal, lanjut Martinus, pokok-pokok pikiran itu memiliki landasan hukum yang jelas. 

“Pokok-pokok pikiran itu sah dan ada landasan hukumnya yaitu Menteri Dalam Negeri. Kami bukan mengada-ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihaknya juga meminta pokok-pokok pikiran yang tidak dilaksanakan tahun 2018 untuk dimasukkan kembali pada APBD 2019. Namun, permintaan itu tidak mendapatkan tanggapan dari Pemprov. 

"Bahkan ketika kami mengurus ke BPKPD, mereka bilang tutup buku untuk tahun 2018. Ini sama saja dengan tidak menghargai kami sebagai anggota DPRD,” katanya.

Martinus menegaskan, tidak boleh ada satu orangpun yang bisa mengurangi hak-hak anggota DPRD dalam hal pembuatan peraturan daerah, hak penganggaran dan hak pengawasan.

“Ketiga hak itu tidak boleh dikurangi oleh siapapun karena diatur dalam undang-undang. Kami minta ketegasan pokok pikiran tahun 2018 itu dimasukkan kembali dalam APBD tahun 2019. Kami minta gubernur bijaksana. Kami tidak bilang gubernur diktator, tapi kami minta tolong dibahas bersama-sama,” ujarnya.

Baca: Tjahjo: Alokasikan Dana Penanggulangan Bencana di APBD

Pemerintah di tingkat daerah, tambah Martinus, adalah eksekutif dan legislatif. Ia berharap kedua lembaga ini saling menghargai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

“Itu hak kami, hak masyarakat. Tidak boleh hak itu dihilangkan Gubernur. Apa yang kami sampaikan tolong bisa diakomodir dalam APBD tahun 2019. Kalau DPRD tidak dianggap lagi ya sudah. Bisakah gubernur sahkan APBD tanpa persetujuan DPRD? Bisakah Gubernur sahkan Perda tanpa persetujuan DPRD? Tidak bisa,” tegasnya.

Quote