Ikuti Kami

PPKM Darurat, Tjhai Chui Mie Sekat Tiga Pintu Masuk

"Penyekatan di tiga titik masuk (Kota Singkawang) pada masyarakat yang akan masuk atau keluar Kota Singkawang".

PPKM Darurat, Tjhai Chui Mie Sekat Tiga Pintu Masuk
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie. (Antara)

Singkawang, Gesuri.id - PPKM Darurat Resmi diberlakukan di Kota Singkawang, dimulai Senin 12 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021.

Berbagai aturan telah ditetapkan Pemerintah Kota Singkawang melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Singkawang tentang penyesuaian PPKM Darurat.

Baca: Puan: Vaksin Gotong Royong Jangan Kebiri Hak Vaksin Gratis

Salah satu aturan yang diberlakukan Pemerintah Kota Singkawang adalah penyekatan di tiga pintu masuk Kota Singkawang. Dari arah Kota Pontianak, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie usai pergeralaran rapat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui daring.

Wali Kota menerangkan, penyekatan di tiga pintu masuk Kota Singkawang ini akan diberlakukan mulai Selasa 13 Juli 2021 hingga akhir PPKM Darurat pada Selasa 20 Juli 2021 mendatang.

"Penyekatan di tiga titik masuk (Kota Singkawang) pada masyarakat yang akan masuk atau keluar Kota Singkawang," ujar Tjhai Chui Mie kepada wartawan, baru-baru ini.

Selain itu, berdasarkan rilis resmi Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kota Singkawang, sejumlah aturan diterapkan pada PPKM Darurat ini.

Berikut aturan tersebut:

1. Belaja mengajar dilakukan secara online/daring.

2. Sektor non esensial hanya diperoblehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Khusus tempat hiburan, karoke, bioskop, panti pijat, billiard, dan pusat kebugaran diwajibkan tutup.

3. Sektor esensial hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen, sementara esensial Pemerintah hanya 25 persen work from office (WFO).

4. Supermaret, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasa swalayan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

5. Warung makan, rumah makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dan hanya diperbolehkan melayani secara delivery/take away.

6. Pusat perbelanjaan, maal, pusat perdagangan diwajibkan tutup.

7. Kegiatan ibadah berjamaah di tempat ibadah selama PPKM Darurat ditiadakan sementara.

8. Area publik, taman umum dan wisata umum diwajibkan tutup.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan.

10. Resepsi pernikahan, hajatan dan perayaan ditidakan.

11. Transportasi umum kapasitas hanya diperbolehkan 70 persen, dan kegiatan kontruksi dapat beroperasi 100 persen.

12. Sedangkan Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam. 

Baca: Ahok Ungkap Direksi Pertamina Terima Bonus Rp200 Juta/Bulan

Dilansir dari tribunnews.

Quote