Ikuti Kami

Rahmad Minta Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga Disetop

Rahmad Handoyo menganggap urusan ketahanan keluarga kurang elok jika diatur dalam sebuah undang-undang.  

Rahmad Minta Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga Disetop
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rahmad Handoyo. Foto: Gesuri.id/ Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rahmad Handoyo menganggap urusan ketahanan keluarga kurang elok jika diatur dalam sebuah undang-undang.  

Karena itu politisi asal Boyolali Jawa Tengah ini meminta rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang merupakan usulan DPR segera dihentikan.

Baca: PKS Tak Layak Ajukan RUU Ketahanan Keluarga

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya, sebaiknya sudahi  dan hentikan saja pembahasan RUU yang diinisiasi oleh beberapa anggota DPR itu," kata Anggota Komisi IX DPR ini kepada di gedung DPR Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin(24/2).

Seperti diketahui, RUU tentang Ketahanan Keluarga ini dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi. Tidak saja hanya dikritik, tetapi juga menuai penolakan dari berbagai pihak, karena terlalu mencampuri ranah privat warga negara.

Menurut Rahmad, hubungan antara suami dengan istri, hubungan orang tua dengan anak tidak tepat diatur dalam sebuah perundangan karena memang itu sudah masuk ranah privat. Hal demikian menurut Rahmad lebih tepat dimasukkan dalam mata pelajaran Budi Pekerti atau masuk dalam kurikulum pendidikan.

"Bagaimana menjadi keluarga yang baik, serahkan saja pada kurikulum pendidikan,"imbuhnya.

lebih lanjut, ia menyatakan, usulan RUU Tentang Ketahanan Keluarga kini menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

"Lebih baik energi positif kita curahkan kepada hal-hal yang membutuhkan perhatian, seperti perang melawan narkoba, menciptakan lapangan pekerjaan. Ini lebih baik dibanding meributkan hal yang mengurusi masalah ketahanan keluarga," kata Rahmad.

Baca: Tak Masuk Akal Alat Reproduksi di RUU Ketahanan Keluarga


 Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi. RUU itu di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT. Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.

Quote