Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah, Deddy Sitorus Desak Gibran Mundur
Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK.
Oleh : Syahrul Arsyad, Senin, 02 November 2026 20:01 WIB
Putusan MA itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan Putusan MK.
Oleh : Syahrul Arsyad, Senin, 02 November 2026 20:01 WIB
"Cukup? Tidak. Maaf bukan penghapus pidana. Mereka harus diperiksa," tegas Guntur Romli.
Oleh : Syahrul Arsyad, Minggu, 01 November 2026 18:03 WIB
"Saya percaya, keran komunikasi politik antarpartai dan antarfraksi, sudah mulai dibuka."
Oleh : Ananda Okctaviani, Sabtu, 31 Oktober 2026 18:04 WIB
Lebih bermanfaat sebagai pembungkus gorengan, demikian sindiran Guntur terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran
Oleh : Syahrul Arsyad, Sabtu, 31 Oktober 2026 18:03 WIB
Dengan Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran.
Oleh : Syahrul Arsyad, Sabtu, 31 Oktober 2026 16:00 WIB
Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dasar administrasi penerbitan Suket yang dipersoalkan dalam gugatan di PTUN.
Oleh : Syahrul Arsyad, Jum'at, 30 Oktober 2026 18:02 WIB
Komarudin: Fungsi pengawasan, maka DPR perlu melaksanakan fungsi tersebut.
Oleh : Ananda Okctaviani, Sabtu, 24 Oktober 2026 18:05 WIB
Nisaa menyebut langkah tersebut sebagai upaya mengalihkan isu setelah Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh : Syahrul Arsyad, Jum'at, 23 Oktober 2026 22:59 WIB
Para ulama, kiai, habaib dan tokoh Jawa Timur minta Gibran mundur dari jabatan wakil presiden dan mekanisme konstitusional dijalankan.
Oleh : Ananda Okctaviani, Jum'at, 23 Oktober 2026 22:30 WIB
Ontot: Program-program Presiden sangat jitu, cuma persoalannya ada hambatan di bawah.
Oleh : Syahrul Arsyad, Rabu, 21 Oktober 2026 20:01 WIB
Wakil presiden yang sungguh bekerja tidak sibuk menikmati angka di atas atasannya.
Oleh : Syahrul Arsyad, Selasa, 20 Oktober 2026 18:00 WIB
Agung menjelaskan setiap proses pencalonan untuk menduduki jabatan tertentu memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.
Oleh : Syahrul Arsyad, Jum'at, 09 Oktober 2026 22:02 WIB
Pengunduran diri tersebut dapat menjadi pilihan apabila Gibran tetap berpegang pada prinsip taat hukum yang selama ini disampaikannya.
Oleh : Syahrul Arsyad, Kamis, 08 Oktober 2026 16:03 WIB
Komarudin menilai persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab moral dan etika dalam penyelenggaraan negara.
Oleh : Syahrul Arsyad, Kamis, 08 Oktober 2026 16:04 WIB
Utut menilai putusan hukum tersebut perlu dibahas secara bersama dan rinci sebelum fraksi mengambil sikap.
Oleh : Syahrul Arsyad, Kamis, 08 Oktober 2026 18:00 WIB
Apabila seluruh dokumen diterbitkan secara sah oleh pejabat atau lembaga berwenang, maka proses administrasi yang harus kita hormati.
Oleh : Syahrul Arsyad, Rabu, 07 Oktober 2026 16:03 WIB
Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket.
Oleh : Ananda Okctaviani, Rabu, 07 Oktober 2026 12:05 WIB
“Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK dan apapun keputusannya."
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Rabu, 07 Oktober 2026 18:01 WIB
Narasi tersebut menyebutkan Puan akan menggantikan posisi Gibran sebagai wakil presiden.
Oleh : Ananda Okctaviani, Selasa, 06 Oktober 2026 20:01 WIB
Isu tersebut lebih merupakan upaya PSI untuk menarik perhatian publik dibanding fokus membangun kekuatan partai secara mandiri.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Sabtu, 27 Juni 2026 16:00 WIB