Ikuti Kami

Satgas BLBI Sita Cafe Sequoia Coffee Garden Milik Sespri Ibu Negara

Sespri Ibu Negara yaitu Sendi Fardiansyah yang belakangan menjadi bakal calon wakil Kota Bogor.

Satgas BLBI Sita Cafe Sequoia Coffee Garden Milik Sespri Ibu Negara
Plang penyitaan Sequoia Coffee Garden.

Jakarta, Gesuri.id - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset berupa cafe yang berada di Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (28/4).

Aset cafe bernama Sequoia Coffee Garden diketahui milik Sespri Ibu Negara yaitu Sendi Fardiansyah yang belakangan menjadi bakal calon wakil Kota Bogor.

Kepala KPKNL Bogor, Bimo Aryo membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan Pengamanan Penyitaan Barang Jaminan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang I (KPKNL Jakarta I) dan Satgas BLBI Pusat.

BaCa: Ganjar Tegaskan Gugatan ke MK Sebagai Bentuk Kewarasan!

“Sita sudah kami lakukan kemarin, Kamis 28 Maret 2024 dengan objek lokasi Cafe Sequoia di Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah,” kata Bimo Aryo seperti yang dikutip melalui laman Radar Bogor. 

Penyitaan aset tersebut didampingi Jajaran Polresta Bogor Kota, TNI dan Satpol PP Kota Bogor.

Dilokasi, petugas memasang papan plang penyitaan Sequoia Cafe Garden.

Papan besar yang dipasang petugas bertuliskan, ‘Aset ini dalam penyitaan panitia urusan hutang negara & pengawasan pemerintah republik Indonesia, C.O Satgas BLBI. KEPPRES nomor 6 tahun 2021 JO. KEPPRES nomor 16 tahun 2021 JO. KEPPRES 30 tahun 2023’.

Dalam obyek penyitaan itupun tertulis “Dilarang” memperjual belikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI.

Terpampang tulisan Satuan tugas penanganan hak tagih negara dan bantuan likuiditas Bank Indonesia.

Saat dikonfirmasi, Pemilik Sequoia Coffee Garden, Sendi Fardiansyah membenarkan adanya penyitaan aset yang dilakukan Satgas BLBI.

Namun demikian, Sendi mengaku tak mengetahui urusan terkait lahan yang disewanya tersebut.

BaCa: Ganjar Ogah Tanggapi Pernyataan Gibran Soal Lawaka

"Sementara investor dan manajemen akan meminta klarifikasi dan penjelasan dari pemilik lahan,” kata dia.

Menurut dia, sebelum ada penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI tak ada pemberitahuan apapun kepada dirinya.

“Ya kita menyesuaikan secara hukum saja, kalo memang betul-betul tidak bisa digunakan untuk usaha berarti harus pindah tempat,” pungkas Sendi Fardiansyah.

Quote