Ikuti Kami

Mahfud MD Sebut Megawati Semangat Gulirkan Hak Angket

Disepakati untuk mendukung hak angket guna mengoreksi pemilu yang dinilai tidak benar.

Mahfud MD Sebut Megawati Semangat Gulirkan Hak Angket
Bu Megawati.

Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden, Mahfud MD menegaskan, Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Mahfud menyebut, berdasarkan rapat para ketua umum partai politik (parpol) pendukung paslon nomor 03, pada 15 Februari 2024, disepakati untuk mendukung hak angket guna mengoreksi pemilu yang dinilai tidak benar.

Saat itu, kata dia, bukan hanya Megawati yang semangat dan setuju hak angket digulirkan, juga Plt Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono. Rapat yang juga dihadiri Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjio,  menghasilkan keputusan mengoreksi Pemilu 2024 dengan tiga cara.

Pertama, melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam hal ini pihak yang didugat adalah penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Kedua, jalur politik dengan menggulirkan hak angket di DPR oleh parpol pendukung paslon nomor 03. Ketiga, tekanan publik dan opini masyarakat.

"Saya belum bisa mengatakan seberapa besar harapan menegakkan demokrasi melalui hak angket, karena keputusan hak angket tergantung pada yang banyak. Politik mencari menang, menang itu tergantung manuver, beda dengan hukum mencari benar dan pedomannya jelas tinggal hakimnya berani atau tidak. Apakah hakimnya terintervensi atau tidak secara politik. Tetapi menurut saya, seberapa besar pun peluangnya harus dilakukan," kata Mahfud, dikutip dari kanal Youtube Bachtiar Nasir, pada Rabu (6/3).

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan bahwa parpol pendukung  dan Ganjar Pranowo, yakni PDI Perjuangan dan PPP mendukung hak angket. Selain itu, parpol pendukung paslon nomor 01 yakni PKS, Partao NasDem dan PKB juga mendukung hak angket, dan menunggu PDI Perjuangan sebagai motor penggerak.

Mantan Ketua MK itu menuturkan, tujuan hak angket bukan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, melainkan untuk mengeluarkan rekomendasi apakah terjadi pelanggaran undang-undang (UU). Ada tiga UU yang akan disandingkan dengan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni UU tentang APBN dan UU tentang Keuangan Negara terkait anggaran bantuan sosial (bansos).

Menurut mantan Menko Polhukam itu, anggaran bansos tahun 2023 berakhir pada November, tapi diperpanjang tanpa mengubah APBN. Kemudian, pada tahun 2024 jumlah bansos naik dan dibayarkan kepada penerima pada Januari dan Februari menjelang pemilu. “Padahal UU untuk tahun 2024 itu baru disahkan 16 Oktober 2023, harus menunggu perubahan APBN, padahal dipaksakan dibagikan. Ini pelanggaran undang-undang,” ujarnya.

Kemudian, menurut UU Keuangan Negara jika terjadi perubahan anggaran, maka harus melalui mekanisme dan atas persetujuan DPR.

Selain itu, hak angket akan menyelidiki adakah pelanggaran UU KKN, misalnya apakah penggunaan keuangan negara atau suatu kebijakan menguntungkan salah satu pihak.

“Ini teorinya, saya tidak tahu operasi politik di lapangan. Tetap tekanan publik, masyarakat bisa mempengaruhi angket,” tuturnya.

Sumber

Quote