Ikuti Kami

Sah! Rudianto Tjen Raih Suara Terbanyak di Provinsi Bangka Belitung

Rudianto Tjen, caleg asal PDI Perjuangan dengan perolehan suara 110.477,

Sah! Rudianto Tjen Raih Suara Terbanyak di Provinsi Bangka Belitung
Anggota DPR RI Rudianto Tjen.

Jakarta, Gesuri.id - Tiga wakil rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang bertarung dalam pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dipastikan melenggang ke Senayan, dua diantaranya adalah petahana yang kini duduk di kursi DPR RI.

Hal ini usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung menyelesaikan rapat pleno terbuka, Jumat (8/3).

Dari hasil penetapan pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Babel, suara terbanyak diraup oleh Rudianto Tjen, caleg asal PDI Perjuangan dengan perolehan suara 110.477, kemudian disusul caleg dari Partai Golongan Karya (Golkar), Bambang Patijaya dengan jumlah suara 87.970, dan Melati, caleg perempuan yang mencuri suara rakyat Babel itu berhasil memperoleh suara 80.969 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Baca: 3 Bandara Dibangun di Era Ganjar

Sementara itu, untuk suara partai, terbanyak dipimpin oleh Gerindra 172.949 (gabungan suara partai dan tiga caleg), disusul PDI Perjuangan  dengan jumlah 168.406, sedangkan Golkar berada di urutan ketiga dengan jumlah suara 115.549 suara.

Ketua KPU Babel, Husin mengatakan, hasil penetapan pleno ini akan segera dibawa ke pusat untuk dilakukan pleno tingkat nasional. Ia berharap, Provinsi Babel segera mendapatkan jadwal untuk melakukan pleno di tingkat nasional.

“Alhamdulillah proses pesta demokrasi di Babel berjalan lancar aman dan tertib, tak terlepas dari dukungan semua pihak, hasil pleno ini kita bawa ke pusat,” terangnya.

Baca: Dukung Ganjar-Mahfud Team Relawan Siber Sapa Warga Malang

Dari hasil penetapan pleno rekapitulasi ini, ada beberapa saksi yang tidak menandatangani berkas acara penetapan.

Husin menegaskan bahwa hal ini tidak mempengaruhi hasil pleno dan merupakan hak partai untuk menandatangani atau tidak berkas tersebut.

“Ketika saksi tidak mau tandatangan itu hak mereka, mereka ada keberatan dan kita sudah siapkan formulir catatan keberatan saksi, memang diatur dalam peraturan PKPU terkait pemungutan dan perhitungan suara, tidak masalah dan sah-sah saja,” jelasnya.

Quote