Ikuti Kami

Banteng Kebumen Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

Pendafaran bakal calon akan dibuka melalui Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus), Minggu (5/5).

Banteng Kebumen Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen Saiful Hadi.

Jakarta, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Kebumen akan membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan diusung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2024.

Pendafaran bakal calon akan dibuka melalui Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus), Minggu (5/5).

Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPC PDI Perjuangan Kebumen Arembono menjelaskan, Rakorcabsus dengan agenda membuka penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati dari PDI Perjuangan Kebumen.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Tidak Ada Perjuangan Yang Sia-sia

Rakorcabsus ini akan diikuti oleh ketua, sekretaris, bendahara PAC, anggota fraksi, badan sayap, dan seluruh fungsionaris DPC PDI Perjuangan. 

"Adapun pengambilan formulir pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 5 sampai dengan 15 Mei 2024. Sedangkan pada 16-22 Mei 2024 untuk penyerahan formulir pendaftaran," ujar Arembono didampingi Sekretaris Tim Penjaringan Andri Setyabudi SE dan Anggota Bambang Sutrisno SE kepada wartawan di kantor DPC PDI Perjuangan Kebumen, Sabtu (4/5). 

Ketua DPC PDI Perjuangan Kebumen Saiful Hadi menjelaskan pihaknya menindaklanjuti instruksi DPP PDI Perjut yang memerintahkan agar DPC PDI Perjuangan baik yang memiliki kepala daerah maupun belum tetap melakukan pendaftaran secara terbuka.

Baca: Ganjar Ungkap Alasan Tak Hadiri Gelar Griya di Kediaman Megawati

"Bebas, siapa saja warga Kebumen bahkan warga Kebumen yang sekarang yang tinggal di luar Kebumen yang berniat menjadi bakal calon bupati atau wakil bupati untuk mengambil formulir pendaftaran, melengkapi administrasi dan mengembalikan formulir," ujar Saiful Hadi.

Saiful Hadi menambahkan bahwa pihaknya melakukan pendaftaran terbuka untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak yang berkeinginan.

"Satu orang boleh mengambil dua formulir bakal calon bupati maupun wakil bupati. Tidak ada istilah paketan dari awal," imbuhnya.

Quote