Ikuti Kami

TKN Tunggu Keputusan PPP Soal Status Dewan Pengarah

Apapun yang bersangkutan dengan politik harus berhati-hati dalam mengambil langkah. 

TKN Tunggu Keputusan PPP Soal Status Dewan Pengarah
Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih menunggu keputusan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengenai posisi pimpinan partai pasca ketua umumnya, Romahurmuziy atau Romy menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menanggapi banyaknya pertanyaan soal rencana pergantian posisi Romy sebagai Dewan Pengarah di TKN.

"Nanti akan kita lihat dari sikap resmi dulu dari PPP. Kami terus membangun komunikasi baik dengan teman-teman PPP," ujar Hasto saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (16/3).

Hasto menegaskan bahwa pihaknya sangat mencermati segala situasi dan kondisi yang ada saat ini. Menurutnya, apapun yang bersangkutan dengan politik harus berhati-hati dalam mengambil langkah. 

"Kita harus bijak menanggapi hal tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini merasa prihatin dan ikut bersolidaritas dengan PPP atas masalah yang mereka hadapi saat ini. Di saat yang sama, TKN tak bisa melakukan intervensi terhadap persoalan hukum yang dilakukan KPK.

"Kami memberikan dukungan dari setiap upaya pemeriksaan korupsi. Karena itu komitmen anak bangsa," imbuhnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapakan Romy sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas dugaan jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag). Dia diduga menerima uang sebesar Rp 300 juta untun membantu meloloskan seleksi pengisian jabatan pemimpi tinggi di Kemenag.

"Dalam perkara ini, diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan Kementrian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).

Quote