Ikuti Kami

Abner Reinal Jitmau Caleg Eks Napikor Diminta Mundur

PDI Perjuangan merupakan partai yang sangat berkomitmen untuk memberantas korupsi. 

Abner Reinal Jitmau Caleg Eks Napikor Diminta Mundur
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto usai menghadiri Pembekalan dan Konsolidasi Pemenangan Jokowi-Amin, Rumah Gorga Mangampu Tua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (31/1).

Jakarta, Gesuri.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku kecolongan dan telah meminta calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Papua Barat, Abner Reinal Jitmau untuk mundur dari pencalegan. Abner merupakan salah satu caleg mantan napi korupsi (napikor).

Baca: Hanya PDI Perjuangan yang Pecat Kader Korupsi

"Kita minta mundur, dari Papua kan, ya dari situ," tegas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto usai menghadiri Pembekalan dan Konsolidasi Pemenangan Jokowi-Amin, Rumah Gorga Mangampu Tua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (31/1).

Hasto mengatakan, desakan untuk mundur dari pencalegan merupakan kebijakan partai. Seperti diketahui, PDI Perjuangan merupakan partai yang sangat berkomitmen untuk memberantas korupsi. 

Dia mengatakan, partainya tidak pernah menloloskan apalagi mencalonkan mantan napikor sebagai wakil rakyat.

"Ya kita minta untuk mengundurkan diri, karena kebijakan partai tidak mencalonkan yang pernah bermasalah," ucap Hasto.

Dikesempatan yang sama, Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat mengaku partainya kecolongan dengan masuknya nama Abner sebagai caleg DPRD Papua Barat.

"Kecolongan lah kita," ungkap Djarot.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempublikasikan nama-nama caleg mantan napikor pada hari Rabu (30/01) kemarin. Keputusan KPU ini diambil agar masyarakat tahu siapa-siapa saja calon wakil rakyat yang pernah terjerat kasus korupsi.

Baca: PDI Perjuangan Konsisten Tak Usung Caleg eks NapiKoruptor

KPU berpendapat jika publikasi status mantan narapidana korupsi bukan merupakan sesuatu yang tidak boleh disampaikan. Sebab, informasi yang disampaikan tentang mereka hanya status hukum dan bukan hal privasi. KPU mengaku siap menghadapi jika nantinya ada gugatan terkait pengumuman status hukum para eks koruptor ini.

Adapun berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota para mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi harus membuat pakta integritas yang harus disetujui oleh pimpinan parpol.

Quote