Ikuti Kami

Kasus Korupsi DPRD Kota Malang, PDI Perjuangan Segera PAW

Hal ini dilakukan agar pemerintahan daerah agar dapat berkonsentrasi dalam menjalankan pemerintahannya.

Kasus Korupsi DPRD Kota Malang, PDI Perjuangan Segera PAW
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan secepatnya segara melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi kadernya di DPRD Kota Malang. 

Hal ini dilakukan agar pemerintahan daerah agar dapat berkonsentrasi dalam menjalankan pemerintahannya.

Baca: Asian Games 2018, Hasto: Perkuat Sportivitas dan Prestasi

"Jangan sampai pemerintahan tak bisa berjalan karena persoalan hukum. Maka kami akan bertindak cepat, hr ini akan kami PAW," imbuh Hasto di Jakarta, Selasa (4/9).

PDI Perjuangan langsung melakukan sanksi penindakan berupa pemecatan kepada kadernya yang terlibat kasus korupsi di DPRD Kota Malang.

"Tapi mereka yang terkena persoalan korupsi kami beri sanksi pemecatan. Hanya kami (PDI Perjuangan) yang berani berikan sanksi pemecatan seketika," tegas Hasto.

Untuk diketahui KPK telah menetapkan 41 dari 45 orang anggota DPRD Kota Malang terlibat dalam kasus korupsi terkait dengan dugaan kasus korupsi pembahasan APBD-P 2015. Dalam perkembangannya KPK menetapkan 22 orang lainnya sebagai tersangka.

Baca: Jokowi Berikan Langsung Bonus Asian Games 2018

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 kader PDI Perjuangan yang merupakan anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut yaitu Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Diana Yanti dan Erni Farida.

Dari hasil penetapan KPK tersebut saat ini DPRD Kota Malang hanya terisi oleh lima orang yaitu Abdurrochman (PKB) selalu wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI Perjuangan) dan Tutuk Haryani (PDI Perjuangan).

Quote