Ikuti Kami

Pemkot Medan Diminta Obyektif Jalankan Bedah Rumah

Hasyim meminta Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara obyektif dalam membedah rumah warga.

Pemkot Medan Diminta Obyektif Jalankan Bedah Rumah
Anggota DPRD Medan, Sumatera Utara Hasyim.

Medan, Gesuri.id – Anggota DPRD Medan, Sumatera Utara Hasyim meminta Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara obyektif dalam membedah rumah warga.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai perlu diihat dengan skala prioritas dan bukan karena senang atau tidak.

Baca: Anggota DPR Soroti Kemacetan di Kota Batu

“DPRD bersama Pemko sudah mengalokasikan anggaran untuk biaya bedah rumah untuk 1.000 unit di Tahun 2019. Pemko harus cermat dan mengakomodir menilai warga yang paling butuh. Tujuannya kan untuk mensejahterahkan masyarakat,” tegas Hasyim

Apalagi, saat ini Pemkot Medan sudah memiliki Perda Penanggulangan Kemiskinan, tentu Perda dimaksut harus diterapkan dengan benar. Sehingga, masyarakat terbantu dalam segala hal. Membantu warga miskin dengan harapan dapat lebih sejahterah.

Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.

Mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD.

Baca: Pemerintah Kota Medan Segera Normalisasi Sungai

Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.

Quote