Ikuti Kami

William Ingatkan Pemprov DKI Tak Lanjutkan Operasional Becak

Masyarakat DKI sebagian besar menolak untuk mengembalikan becak beroperasi.

William Ingatkan Pemprov DKI Tak Lanjutkan Operasional Becak
Ilustrasi. Becak di Jakarta.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tidak melanjutkan program operasional becak di wilayah Jakarta. Itu karena, masyarakat DKI sebagian besar menolak untuk mengembalikan becak beroperasi di Jakarta.

Baca: Gembong: Mengembalikan Becak di Jakarta Tidak Manusiawi

“Kita sudah reses 2 kali, dan semua masyarakat yang kita temui menyatakan menolak adanya becak di jalan Jakarta. Semua penolakan tertulis ini akan kita sampaikan,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu.

Yani menegaskan, pada pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di program legislasi daerah (prolegda) 2019 dewan sepakat menolak kebijakan becak beroperasi di jalan  Jakarta.

“ Siapa yang bisa mengawasi mereka, memastikan mereka tidak kemana-mana. Becak tidak bisa dibiarkan, pasti mereka akan mangkal dimana-mana. Jadi kami sepakat menolak kebijakan becak,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tetap mengakomodasi operasional becak di ibu kota. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy menyatakan, pengoperasian becak di DKI menunggu perda mengakomodasi operasional becak di Jakarta. Namun, ia belum bisa memastikan isi revisi Perda Ketertiban Umum itu nantinya.

“Kalau becak kan kita sudah sepakat nunggu perda. Kan revisi perda lagi dikeluarin oleh Biro Hukum sama Satpol PP,” ujar Masdes, Senin (8/10).

Dia menyebut, leading sector dalam revisi perda itu adalah Satpol PP DKI Jakarta. “Ada wacana untuk mengakomodasi operasional becak, tapi kalau belum ditetapkan kan saya enggak bisa pastikan,” katanya.

Di tempat terpisah, Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah menginginkan legalitas operasional becak di Jakarta tidak bergantung pada izin gubernur. Dia khawatir kebijakan operasional becak berubah jika gubernur berganti.

Menurut Rasdullah, dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, operasional becak di Jakarta diperbolehkan seizin gubernur.

“Bunyinya itu becak boleh beroperasi di Jakarta atas izin gubernur. Kami mau “atas izin gubernur” dihilangkan. Lah, kalau gubernur masih Anies, kalau gubernurnya ganti bagaimana?” katanya.

Sebaja khawatir becak tidak boleh lagi beroperasi jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak lagi menjabat. Para penarik becak juga ingin becak terus beroperasi di jalan-jalan kampung di Jakarta, siapa pun gubernurnya.

“Jadi, becak sebagai angkutan tetap lingkungan di DKI Jakarta, bukan atas izin gubernur,” katanya.

Rasdullah menyampaikan, revisi Perda Ketertiban Umum sangat diperlukan sebagai payung hukum operasional becak di jalan-jalan kampung di Jakarta.

Pangkalan atau halte becak yang difasilitasi dengan memasang plang misalnya, belum bisa diterapkan di 16 pangkalan becak karena terkendala Perda Ketertiban Umum. Perda yang masih berlaku itu melarang becak beroperasi di Jakarta.

Baca: Prasetyo Tegaskan Tak Akan Pernah Ada Lagi Becak di Jakarta

"Kami ingin halte dibangun semuanya, tapi masalahnya perdanya belum berubah, Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu kan bunyinya dilarang merancang dan mengoperasikan becak. Kami minta itu direvisi,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, becak dapat dijadikan alat transportasi lingkungan. Anies menegaskan bahwa pencabutan larangan terhadap becak bukan berarti melegalkan becak untuk berkendara di mana saja, melainkan mengatur becak yang memang masih ada.

Quote