Ikuti Kami

DPRD Maluku Godok Delapan Raperda

Hal ini merupakan usulan pemerintah provinsi untuk diproses dan nantinya disetujui bersama guna dijadikan sebagai peraturan daerah.

DPRD Maluku Godok Delapan Raperda
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Ambon, Gesuri.id - DPRD Maluku mulai menggodok delapan rancangan peraturan daerah usulan pemerintah provinsi untuk diproses dan nantinya disetujui bersama guna dijadikan sebagai peraturan daerah.

Penyerahan delapan raperda usulan pemerintah provinsi ini dilakukan Wagub Maluku Barnabas Orno dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Selasa (29/20).

Baca: Kursi Ketua DPRD Maluku Diisi Kader PDI Perjuangan

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, dalam rangka menjalankan otonomi daerah, pemda memiliki kewenangan dan kemandirian dalam mengatur pemerintahan daerah.

"Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berhak membuat lebijakan, baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Wagub Barnabas Orno yang membacakan pidato pengantar Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan, pemda berhak menetapkan Perda untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas perbantuan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 17 ayat 1.

Untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, kata Gubernur, maka pemerintah provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya melalui pembangunan hukum dan kebijakan daerah.

"Sesuai arah kebijakan otonomi daerah dengan percepatan kesejahteraan rakyat dan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat, pemprov telah menyusun Raperda tahun 2019," katanya.

Delapan raperda yang diusulkan diantaranya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) provinsi tahun 2019-2024, raperda tentang rencana pembangunan industri, raperda tentang rencana induk pengelolaan pariwisata, dan raperda tentang Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya.

Baca: DPRD Maluku Siap Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke DPR RI

Kemudian ada raperda tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahan Daerah (PD) Panca Karya, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku.

"Yang terakhir adalah raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha," ujarnya.

Quote