Ikuti Kami

Edy Wuryanto Harap Kepesertaan PBI Harus Berpihak pada yang Tak Mampu

Mereka yang dianggap tidak miskin atau sudah meninggal dunia akan digantikan dengan penerima manfaat lainnya.

Edy Wuryanto Harap Kepesertaan PBI Harus Berpihak pada yang Tak Mampu
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari program penerima bantuan iuran (PBI) kerap berganti karena pemerintah melakukan cleansing data. 

Mereka yang dianggap tidak miskin atau sudah meninggal dunia akan digantikan dengan penerima manfaat lainnya.

Sayangnya, sering ditemukan kasus peserta yang sebelumnya termasuk PBI tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan karena sudah tidak dijamin. Sehingga mereka kelabakan, padahal membutuhkan layanan kesehatan segera.

BaCa: 9 Jejak Gemilang Ganjar Pranowo Pimpin Jawa Tengah

“Dalam undang-undang (UU) sudah dijelaskan bagaimana seharusnya orang miskin dan kelompok masyarakat yang lemah mendapatkan jaminan sosial,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, Sabtu (16/3).

Hal itu, menurut dia, seperti amanah UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pun juga diatur iuran bagi fakir miskin dan golongan tidak mampu ditanggung pemerintah.

Saat ini, lanjut dia, ada 96,7 juta peserta PBI yang aktif. Peserta PBI ini berdasarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Kementerian Sosial. Memang proses cleansing data terus dilakukan, agar bantuan tepat sasaran.

“Dalam cleansing data harus objektif. Harus dilihat kondisi ekonominya sepeti apa,” katanya.

Ia mengingatkan, jika kuota PBI untuk tahun ini sebanyak 113 juta orang. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023. Namun, masih saja ada beberapa permasalahan dalam masyarakat.

“Masih ada masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh APBN maupun APBD,” terang Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dia berharap masyarakat miskin yang belum terdaftar PBI untuk melapor ke dinas sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan/desar.

BaCa: Darmadi Akui Jalan Yang Ditempuh Ganjar Pranowo Tak Mudah

“Dinas sosial harus responsif,” ucapnya.

Ia melihat banyak kasus peserta PBI yang tidak tahu jika sudah tidak aktif. Apalagi mereka jarang ke fasilitas kesehatan karena sehat. Namun ketika sakit, ternyata tidak bisa lagi digunakan.

“Pemberitahuan penonaktifkan peserta PBI ini bisa libatkan pemerintah desa. Lalu ada follow up dari pihak BPJS Kesehatan, mereka yang tidak aktif dapat menjadi aktif dengan jenis kepesertaan apa, bagaimana prosesnya, berapa iurannya,” ujarnya.

Quote