Ratahan, Gesuri.id - Bupati James Sumendap mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bagi aparatur sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli).
"Saya pecat ASN terlibat pungli, karena perbuatan itu sangat memalukan, dan merupakan bagian dari tindak korupsi," kata James di Ratahan, Jumat (3/8).
Baca: James Promosikan Wisata Minahasa Tenggara di Jepang
Ia menegaskan, tidak akan memberikan kesempatan bagi para ASN yang ingin melakukan praktik pungli, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Sekarang tim sapu bersih pungli sudah ada, dan mereka akan turun ke instansi tanpa diketahui. Jadi, saya peringatkan jangan sampai ada pegawai yang terkena operasi tangkap tangan," katanya.
Menurut James, para ASN di Minahasa Tenggara tidak harus melakukan praktik pungli, karena tingkat kesejahteraan dari para pegawai terus mendapatkan perhatian pemerintah.
"Makanya untuk tahun ini tunjangan kinerja dinaikkan. Hal ini bertujuan agar para ASN tidak lagi melakukan praktik pungli yang sangat merugikan masyarakat, serta pemerintah daerah," katanya.
Baca: Usai Cuti Kampanye, James Langsung Aktif Bekerja
Ia meminta masyarakat agar melaporkan jika masih ada praktik pungli yang dilakukan para ASN.
"Kalau masyarakat mengetahui, segera laporkan ke pemkab, kita akan segera tindak lanjuti. Namun yang pasti laporan itu harus sesuai fakta dan didukung dengan bukti," katanya.