Ikuti Kami

Jokowi: Rp2,5 Triliun Disuntik Dukung Pembiayaan Ekspor 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019.

Jokowi: Rp2,5 Triliun Disuntik Dukung Pembiayaan Ekspor 
Ilustrasi. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

Baca: Presiden Jokowi Teken PP Soal Pembiayaan Ekspor Nasional

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang terdiri atas: a. Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan b. Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Quote