Ikuti Kami

Koster Ungkap Alasan Penerapan Retribusi untuk Wisman

Karena pariwisata Bali sulit untuk mendapatkan dana untuk memelihara seluruh komponen pendukungnya.

Koster Ungkap Alasan Penerapan Retribusi untuk Wisman
Gubernur Bali I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id – Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan salah satu alasan utama ditetapkan retribusi bagi wisatawan asing (wisman) yang hendak berkunjung ke Pulau Dewata ialah undtuk dana pemulihan dan revitalisasi.

Karena pariwisata Bali sulit untuk mendapatkan dana untuk memelihara seluruh komponen pendukungnya.

Baca: Koster Beri 'Kuliah' ke Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD

Biaya masuk yang direncanakan sebesar 10 dolar AS (setara dengan Rp 150.000) per kepala tersebut hanya akan dikenakan kepada wisatawan asing. 

Koster menyebutkan, setelah dikonsultasikan dengan stakeholder dan Kementerian Pariwisata, diputuskan pengenaan biaya masuk ini hanya diberlakukan untuk wisatawan asing. 

Sedangkan pengenaan bea masih kepada wisatawan domestik, dianggap tidak tepat. 

“Kami telah konsultasikan dengan pihak kementerian. Jadi, nanti hanya wisatawan asing yang dikenakan retrebusi,” ujar Koster.

Menurut Koster, untuk mengukur apakah warga negara Indonesia dari luar Bali masuk wisatawan domestik atau tidak, sangatlah susah. Sebab, banyak dari mereka datang ke Bali dengan berbagai kepentingan, seperti bisnis dan bekerja. 

“Warga Indonesia yang datang ke Bali, belum tentu dengan tujuan berwisata. Bisa saja mereka datang ke Bali untuk bekerja. Jadi, wisatawan domestik tidak dikenakan retribusi,” kata Koster.

Koster menegaskan Perda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Lingkungan dan Budaya Bali diharapkan sudah bisa diberlakukan tahun 2019. Sebab, tidak ada lagi hal-hal rumit yang menjadi persoalan. 

“Kita berharap Perda ini sudah bisa berlaku di Tahun 2019 ini. Karena ini penting untuk Bali. Saya sudah bicara dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Bagaimana pola pungutan retribusi yang akan diterapkan terhadap wisatawan nasing? Nantinya, retribusi yang dipungut Pemprov Bali secara teknis akan dilakukan saat wisatawan asing masuk Bali. Retribusi bisa dikenakan saat wisatawam tiba di bandara. 

Baca: Koster Ungkap Alasan Perubahan Nama Tol Bali Mandara

“Nanti kita akan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura (pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Red) untuk teknis pelaksanaannya. Sekarang mungkin di pintu masuk bandara saja dulu. Selanjutnya nanti menjangkau pintu masuk Bali yang lainnya,” ujar Koster.

Koster menyebutkan, sesuai dengan wacana awal, retribusi yang dikenalan kepada wisatawan asing ini sebesar 10 dolar AS per kepala. Dengan pengenaan retribusi wisatawan asing, diperkirakan Bali akan meraup sekitar Rp 1,5 triliun dalam setahun, dengan asumsi angka kunjungan wisatawan mencapai 10 juta orang.

Quote