Ikuti Kami

Mahfud MD: Aparat Penegak Hukum Masih Bermasalah

Mahfud: Pokoknya, Pembangunan hukum kita itu mencakup tiga unsur. Satu, isinya (terkait) legal substance.

Mahfud MD: Aparat Penegak Hukum Masih Bermasalah
Mahfud MD, Menko Polhukam.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, masih ada persoalan integritas di tubuh aparat penegak hukum. Persoalan ini lebih memengaruhi tersampaikannya rasa keadilan dibandingkan persoalan-persoalan yang disebabkan oleh unsur lain, seperti aturan hukum ataupun budaya hukum.

”Pokoknya, Pembangunan hukum kita itu mencakup tiga unsur. Satu, isinya (terkait) legal substance. Kedua, aparatnya. Ketiga budayanya. Dalam studi saya di kantor itu, memang yang harus dibenahi dan bermasalah itu adalah aparat penegak hukumnya,” kata Mahfud seusai memberikan pidato kunci dalam acara Konferensi Hukum Nasional dengan tema ”Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”, Rabu (25/10/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suharto, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan lainnya.

Dalam pidatonya, Mahfud mengatakan, di Indonesia, yang rusak adalah penegak hukum dan birokrasinya. Ia mengaku mendapatkan keluhan dari para investor yang mengaku dipersulit proyeknya apabila tidak menyuap. 

”Kalau enggak menyuap, proyek kami dibunuh. Kalau menyuap, dipenjarakan. Itu yang mengganggu investor,” katanya.

Mahfud juga mengungkapkan, kadang terjadi permainan di belakang atau ”selintutan” antara polisi dan jaksa di daerah yang bermain dengan mafia. ”Kasus itu dilaporkan, masuk ke saya. Kita kutip, begitu turun ke sana, kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, padahal prosesnya salah dan koruptif. Terkadang sudah bagus, dikontrol, tiba-tiba penyidiknya dipindah agar ini berhenti,” kata Mahfud.

Dalam paparannya, Mahfud juga menyinggung tentang tren penegakan hukum di bidang korupsi yang stagnan, bahkan cenderung mengalami penurunan. 

Setidaknya hal itu terlihat dari indeks persepsi korupsi tahun 2022 yang menurun 4 poin dari tahun sebelumnya, yaitu dari 38 menjadi 34. 

Demikian pula peringkat Indonesia yang menurun dari 96 pada tahun 2021 menjadi 110 dari 180 negara pada tahun 2022.

Selain persoalan main mata aparat penegak hukum, Mahfud juga menyinggung tentang belum adanya kesepahaman antar aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim.

Ia mencontohkan kasus PT Duta Palma yang menyerobot tanah negara selama 22 tahun tanpa izin resmi. 

Setelah diproses hukum, majelis hakim di tingkat pertama mengabulkan perhitungan jaksa penuntut umum yang memasukkan unsur kerugian perekonomian negara.

”Kalau dihitung kerugian negaranya, kita hitung dari tidak membayar pajaknya selama 22 tahun. Memang banyak juga, Rp 2 triliun. Tetapi di undang-undang kita, ada klausul tentang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan ilmu yang ilmiah, berbagai pakar, kerugian perekonomian negara Rp 42 triliun,” ujar Mahfud.

Tuntutan jaksa yang memasukkan unsur kerugian perekonomian negara tersebut dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama, tetapi MA membatalkannya. MA memotong kerugian perekonomian negara tersebut sehingga tinggal kerugian negara Rp 2 triliun.

”Kita harus memiliki satu kesepahaman di dalam proses hukum kalau ingin menyelamatkan negara ini,” katanya.

Kerugian perekonomian negara dengan kerugian negara tersebut juga diakui oleh Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suharto masih ada persoalan. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi batasan pengertian perekonomian negara, tetapi pada praktiknya tidak mudah untuk mendefinisikan

Meskipun penuntut umum kadang kala sudah berusaha membuktikan adanya unsur kerugian perekonomian negara, belum dilengkapi dengan hasil audit investigative dari BPK. Dengan demikian, kerugian perekonomian negara tersebut menimbulkan berbagai tafsir perdebatan dan kajian.

”Oleh karena itu, ke depan perlu dilakukan sinergi pemahaman antar aparat penegak hukum demi tegaknya hukum dan keadilan,” ujarnya.

Quote