Ikuti Kami

Pembahasan RUU PDP, DPR Tunggu Pemerintah

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sangat dibutuhkan, karena banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi.

Pembahasan RUU PDP, DPR Tunggu Pemerintah
Anggota Komisi I DPR-RI Charles Honoris.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR-RI Charles Honoris mengatakan DPR-RI masih menunggu draf RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dari pemerintah untuk segera dibahas. Saat ini draft tersebut masih berada di tangan pemerintah. 

"Draf masih di pemerintah. Komisi I DPR menunggu draf diserahkan dari pemerintah ke DPR," kata Charles Honoris di Jakarta, baru-baru ini.

Baca: Keamanan Digital, Pemerintah Didesak Awasi Facebook & Google

Charles mengingatkan, RUU PDP sangat dibutuhkan, karena banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi. RUU PDP diharapkan dapat memberi perlindungan bagi data pribadi warga negara.

"Banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi warga negara yang terjadi di sekitar kita membuat RUU PDP menjadi sangat dibutuhkan. PDP akan memberikan perlindungan bagi data pribadi warga negara agar tidak disalahgunakan," ujar Charles.

Charles menegaskan, masyarakat bakal sangat dirugikan jika RUU PDP tak segera disahkan. 

Baca: Kepengurusan Baru DPD Papua Diharapkan Bawa Kemajuan Partai

"Sebab berbagai rezim perlindungan data pribadi di berbagai negara, seperti Uni Eropa dan Singapura, tidak mengizinkan adanya transfer data ke negara lain apabila negara penerima tidak memiliki regulasi terkait perlindungan data pribadi yang memadai. Jadi, masyarakat Indonesia akan sangat dirugikan apabila RUU PDP tak segera dibahas dan disahkan," ungkapnya. 

Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir marak perbincangan tentang kasus jual-beli data pribadi di media sosial.  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bahkan sudah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Quote