Ikuti Kami

Pemerintah Beri THR Pensiunan ASN

THR dan gaji ke-13 diberikan untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri

Pemerintah Beri THR Pensiunan ASN
Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden dan sejumlah menteri mengumumkan THR dan gaji ke-13, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) siang.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepada para pensiunan ASN.

"Ada yang istimewa untuk tahun ini, yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5).

Didampingi Wapres M. Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, dan Menpan-RB Asman Abnur, Presiden Jokowi mengatakan hari ini dirinya sudah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Pria yang kembali diusung PDI Perjuangan dalam Pilpres 2019 ini berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan ASN saat merayakan Idul Fitri.

Sebagai informasi, THR yang akan diterima ASN tahun ini akan lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini ASN akan menerima THR berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga.

Quote