Ikuti Kami

Pemkab Barsel Diminta Tuntaskan BPJS Kesehatan Nunggak

Para kepala puskesmas mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pungutan tarif umum kepada pasien pemegang kartu BPJS per 1 April mendatang.

Pemkab Barsel Diminta Tuntaskan BPJS Kesehatan Nunggak
Ketua DPRD Kabupaten Barsel Farid Yusran

Buntok, Gesuri.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) diminta segera menyelesaikan persoalan BPJS Kesehatan dan semua puskesmas. Para kepala puskesmas mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pungutan tarif umum kepada pasien pemegang kartu BPJS yang berobat di puskesmas per tanggal 1 April mendatang. Sebab, BPJS Kesehatan sudah menunggak selama tiga bulan.

Baca : DPRD Barito Selatan Minta Kepala Desa Bekerja Maksimal

Ketua DPRD Kabupaten Barsel Farid Yusran menilai, tidak boleh terjadi pungutan tarif umum kepada pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan. Apalagi, BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang sangat diperlukan masyarakat.

“Kenapa seperti itu, itu tidak boleh. Karena dari namanya saja kartu BPJS itu adalah kartu jaminan kesehatan untuk masyarakat di Barsel ini. Itu tidak boleh!,” ucapnya usai memimpin RDP antara DPRD, Sekda, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Selasa (15/3).

Ia mendesak Pemkbat Barsel segera menyelesaikan dan mencarikan solusi persoalan itu. Menurut Farid,

“Itu kan enggak boleh seperti itu. Jadi, kami minta Sekda (sekretaris daerah) rapat dulu, apa masalahnya. Nanti, hari jumat kita RDP (rapat dengar pendapat),” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan dari kepala puskesmas Buntok Zulfantri dengan Nomor 079/TU-2/065/3-2022 tertanggal 14 Maret 2022. Dalam surat tersebut, puskesmas Buntok memberlakukan tarif umum kepada peserta BPJS Kesehatan. Sebab, BPJS Kesehatan tidak melakukan kewajiban membayar selama tiga bulan berturut-turut sejak Januari 2022.

Baca : Barito Selatan Diharapkan Gali Potensi Pariwisata

Berdasarkan pertimbangan keuangan untuk biaya operasional BHP obat-obatan, BHP laboratorium, listrik, air, hingga wifi. Puskesmas Buntok akan memberlakukan tarif umum bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini agar pelayanan kesehatan di puskesmas Buntok tidak kolap. (voiceborneo.com)

Quote