Ikuti Kami

Penanganan COVID-19, Anies Tak Tegas Displinkan Warga

Anies diminta menjatuhkan sanksi terhadap pejabat di bawahnya apabila terbukti lemah dalam mengedukasi masyarakat.

Penanganan COVID-19, Anies Tak Tegas Displinkan Warga
Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyatakan perlu ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar edukasi ke masyarakat soal COVID-19 oleh petugas lokal seperti lurah, camat, dan wali kota bisa efektif.

Karenanya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini meminta Anies untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat di bawahnya apabila terbukti lemah dalam mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan COVID-19.

"Ketegasan untuk memberi sanksi kepada kepala daerah setempat (lurah, camat dan wali kota) akan membuat mereka bekerja sungguh-sungguh. Harapannya mereka tidak kendur hingga akhir tahun atau tepatnya sampai vaksin COVID-19 ditemukan," kata Gilbert berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/7).

Baca: Jhony Tantang Anies Gratiskan Uang Masuk Sekolah Swasta

Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu, kelompok masyarakat menengah dan atas sudah mampu menjaga dirinya terhadap penularan COVID-19. Contohnya, memakai masker, berjaga jarak, menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan.

Namun kesadaran seperti itu sulit diharapkan tumbuh spontan di kalangan masyarakat berekonomi lemah karena berbagai alasan.

"Karenanya, diperlukan  peran aktif pejabat wilayah untuk mengedukasi," ujar Gilbert.

Berdasarkan data yang dia punya, angka reproduksi (Rt) COVID-19 di Jakarta berada di poin 0,99 atau 0,98 (kurang dari 1). Besaran angka tersebut sebagai dasar untuk mengatakan COVID-19 sudah terkendali akan membuat masyarakat Jakarta gegabah terhadap wabah ini, kata Gilbert.

"Ucapan 'terkendali' sangat tidak bijak digunakan dalam kondisi sekarang ini, di mana grafik tetap tinggi dengan angka absolut di atas 200 kasus per hari," ucapnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 6 Juli 2020. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 231 kasus.

Baca: Jangan Ngumpet, Anies Diminta Atasi Busa di KBT

Secara kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta sebanyak 12.526 kasus. Dari jumlah tersebut, 8.036 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 659 orang meninggal dunia.

"Sampai dengan hari ini kami laporkan, 493 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.340 orang melakukan isolasi mandiri di rumah. Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 511 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 731 orang," kata Dwi pada Senin (6/7) lalu.

Quote