Ikuti Kami

Presiden Ungkapkan 86 Juta Bidang Lahan Belum Bersertifikat

Perlu 160 tahun untuk menuntaskan sertifikasi tanah karena kemampuan penyelesaian sertifikat hanya 500.000 bidang per tahun.

Presiden Ungkapkan 86 Juta Bidang Lahan Belum Bersertifikat
Presiden Jokowi menyerahkan foto kepada warga saat menghadiri penyerahan 5.083 sertifikat, di GOR Segiri, Samarinda, Kaltim, Kamis (25/10).

Samarinda, Gesuri.id - Presiden Jokowi mengungkapkan, tanah yang belum bersertifikat di Indonesia masih ada 86 juta bidang sehingga perlu 160 tahun untuk menuntaskan sertifikasi tanah karena kemampuan penyelesaian sertifikat hanya 500.000 bidang per tahun seperti pada tahun 2015.

"Artinya, kalau tidak dipercepat, bapak-ibu nunggu 160 tahun lagi (baru dapat sertifikat tanah). Mau ga ?," kata Presiden di halaman Sempaja Convention Hall, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (25/10).

Baca: Presiden Harap BPN Realisasikan Target 7 Juta Sertifikat

Berbicara di depan 5.036 warga penerima sertifikat tanah dari 13 kabupaten dan kota se Kalimantan Timur dan Kalimanan Utara, Presiden mengatakan, dalam 4 tahun pemerintahannya sudah diselesaikan tidak kurang dari 20 juta sertifikat bidang tanah.

Pada acara itu dibagikan 5.036 sertifikat itu yang merupakan bagian dari 26.000 sertifikat yang dibagikan pada hari tersebut di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Pemerintah mempunyai target menyelesaikan sertifikat untuk 100.000 bidang tanah sampai akhir 2018 di dua provinsi itu. Sementara secara nasional ditargetkan 7 juta bidang tanah sampai akhir 2018. Bahkan tahun 2019 Jokowi menargetkan membagikan 9 juta sertifikat.

"Caranya seperti apa? Saya serahkan ke Pak Menteri. Kalau ga jadi, awas, saya tinggal hitung saja," kata Presiden seraya tertawa, yang juga diikuti tawa hadirin.

Presiden menjelaskan, program sertifikasi tanah gratis ini sebagai upaya perbaikan tata kelola tanah di Indonesia, dan warga punya kepastian hak atas lahannya.

Baca: Presiden Akan Serahkan Sertifikat Gratis bagi Warga Penajam

Lebih lanjut Presiden mengatakan percepatan pembagian sertifikat kepada warga diyakini dapat memperkecil terjadinya konflik lahan antara para pihak, seperti warga dengan pemerintah, warga dengan swasta, ataupun dengan BUMN. 

"Sertifikat itu pengakuan negara atas tanah yang dimiliki Bapak-Ibu," tegas Presiden.

Quote